PADANG, (MITRAPOS.ID) — DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan usul prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (6/5) di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon serta jajaran sekretariat dewan. Dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, hadir bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Penetapan usul prakarsa ini menandai langkah awal DPRD dalam mendorong revisi kebijakan pendidikan daerah yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika kebutuhan saat ini. Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan, memperluas akses, serta membenahi tata kelola sistem pendidikan di Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan bahwa revisi perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus menyentuh persoalan mendasar dalam dunia pendidikan.
“Perubahan ini adalah upaya strategis untuk memastikan sistem pendidikan kita lebih adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, arah kebijakan pendidikan ke depan harus mampu mengintegrasikan kemampuan global—termasuk penguasaan bahasa internasional—dengan penguatan identitas lokal yang berakar pada nilai-nilai Minangkabau.
Konsep tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan melalui revitalisasi peran surau sebagai pusat pendidikan karakter, sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang menjadi fondasi sosial budaya masyarakat Sumatera Barat.
Lebih lanjut, DPRD juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam regulasi yang akan dibahas. Ranperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi guru dan tenaga kependidikan, sekaligus menjamin pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, komitmen penganggaran yang tepat sasaran disebut menjadi kunci dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. DPRD menilai, investasi pada sektor pendidikan harus diarahkan tidak hanya pada peningkatan kapasitas akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter generasi muda yang religius, unggul, dan kompetitif.
Dengan ditetapkannya usul prakarsa ini, pembahasan Ranperda akan berlanjut ke tahap berikutnya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya responsif terhadap kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi masa depan yang berdaya saing tinggi. (*)











