KAB. SOLOK | Aroma praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok semakin tajam tercium publik setelah aktivitas alat berat di sejumlah kawasan tambang disebut terus bergerak tanpa henti. Dari hasil penelusuran investigasi lapangan, aktivitas pengerukan material emas diduga berlangsung masif di kawasan Supayang, Garabak Data, Guak Cangkuang, Rangkiang Luluih, Batang Simpang hingga Batang Sikia.
Puluhan excavator dilaporkan keluar masuk kawasan tambang hampir setiap hari. Deru alat berat disebut terdengar sejak pagi hingga larut malam, mengoyak aliran sungai dan membongkar perbukitan demi mencari material yang diduga mengandung emas.
Di tengah maraknya aktivitas PETI tersebut, nama Suli menjadi salah satu sosok yang paling banyak dibicarakan warga sekitar kawasan tambang. Suli disebut bukan sekadar pemain lapangan biasa, melainkan sosok yang diduga memiliki kendali kuat terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik kawasan Supayang.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut lokasi tambang yang berada dalam jalur kelompok Suli dikabarkan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas dalam sekali proses pencucian material. Jumlah itu dinilai fantastis dan memperlihatkan besarnya potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Masyarakat menyebut alat berat di lokasi yang diduga terkait kelompok Suli bekerja hampir tanpa jeda. Excavator terus menggali material sungai dan perbukitan, sementara mesin pencuci material disebut tetap beroperasi hingga malam hari.
Selain dugaan penguasaan lokasi tambang, nama Suli juga ramai diperbincangkan karena disebut memiliki hubungan dekat dengan oknum kepala daerah berinisial JP. Dugaan kedekatan itu berkembang luas di tengah masyarakat tambang dan memunculkan berbagai spekulasi di lapangan.
Warga mulai mempertanyakan apakah hubungan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Solok masih dapat berlangsung terbuka meski kerusakan lingkungan semakin nyata terlihat.
Di sisi lain, nama Niko Kipek juga menjadi sorotan besar dalam investigasi lapangan. Niko Kipek disebut masyarakat sebagai salah satu pengatur jalur operasional alat berat di sejumlah kawasan tambang emas ilegal Kabupaten Solok.
Nama Niko Kipek disebut berkaitan dengan mobilitas excavator di kawasan Guak Cangkuang, Andaleh, Rangkiang Luluih, Garabak Data hingga Batang Sikia. Aktivitas alat berat di kawasan tersebut disebut berlangsung sangat intensif dengan pola kerja yang terorganisir.
Bahkan masyarakat sekitar tambang menyebut excavator yang berada dalam jalur kelompok Niko Kipek menggunakan kode khusus mulai dari CAT 01 hingga CAT 014. Penomoran tersebut disebut mempermudah pengaturan operasional alat berat di lapangan.
Besarnya jumlah excavator yang disebut beroperasi memunculkan dugaan adanya jaringan tambang ilegal yang berjalan secara sistematis dan melibatkan perputaran uang dalam jumlah sangat besar.
Selain Niko Kipek dan Suli, investigasi lapangan juga memunculkan sejumlah nama lain yang disebut masyarakat memiliki alat berat di kawasan tambang ilegal Kabupaten Solok.
Nama Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material emas di kawasan Batang Kipek Nagari Supayang. Aktivitas alat berat di kawasan tersebut disebut mulai mengubah struktur dasar sungai serta meningkatkan tingkat kekeruhan air.
Sementara Doni Lintang disebut mengoperasikan sekitar empat unit excavator merek Sunny di kawasan tambang ilegal Supayang dan wilayah sekitarnya.
Nama Jorong Adis juga ikut muncul dalam hasil investigasi. Jorong Adis disebut memiliki dua unit excavator yang diduga bekerja di kawasan tambang emas ilegal Nagari Supayang.
Selain itu, Malik disebut memiliki dua unit excavator yang beroperasi di kawasan Panjang Kalangan Nagari Bukik Tandang Kecamatan Kubung.
Nama Fiwik juga disebut dalam investigasi lapangan dengan dugaan memiliki dua unit excavator yang sumber pendanaannya disebut berasal dari luar Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, sejumlah nama lain seperti Kaidie, Gindo Epis, Jahmalin, Reza, Hipendi, Labuah, Nenen, Sikaciek, Doris, Hepis Kipek, Ronal Ayie Luo, Marpaung, Sibeh Simanau, Mak Ayuk Simau hingga Anto Siih Simau juga mulai ramai disebut masyarakat dalam pusaran dugaan aktivitas PETI Kabupaten Solok.
Di lapangan, meningkatnya aktivitas tambang emas ilegal kini mulai meninggalkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Jalur jalan yang sebelumnya normal dilalui warga kini mulai dipenuhi lumpur dan lubang akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut excavator serta distribusi solar menuju kawasan tambang.
Arus kendaraan operasional tambang disebut terus meningkat dari hari ke hari. Bahkan masyarakat menyebut dua unit excavator baru kembali masuk ke kawasan tambang ilegal hanya dalam satu malam.
Selain kerusakan jalan, kondisi sungai di sejumlah kawasan tambang juga mulai memprihatinkan. Air sungai berubah keruh, bantaran sungai terkikis dan sejumlah lahan pertanian warga mulai terdampak akibat aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat.
Warga sekitar tambang mengaku mulai dihantui kekhawatiran akan ancaman longsor dan banjir bandang apabila aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa pengawasan dan penertiban serius.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun langsung melakukan langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PETI yang dinilai semakin terbuka dan masif di Kabupaten Solok.
Jika dugaan pertambangan emas tanpa izin tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun penyalahgunaan solar subsidi untuk kebutuhan operasional tambang ilegal juga berpotensi dijerat Undang-Undang Migas serta ketentuan pidana lainnya.
Apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pihak terkait juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan informasi yang disebut dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Seluruh data yang dihimpun masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi dan pembuktian resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan ataupun memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini.
TIM
Bersambung



















