PASAMAN BARAT Mitra Pos, | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup [AJPLH] resmi akan mengajukan gugatan terhadap PT Pasaman Marama Sejahtera [PMS] ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait dugaan penggunaan kolam limbah yang tidak dilengkapi lapisan kedap air.
Gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AJPLH, Soni S.H., M.H., M.Ling, ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Soni menjelaskan, kolam limbah yang tidak kedap air bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kolam limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, AJPLH menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dan berpotensi merusak lingkungan di sekitar operasional perusahaan.
Dukungan dari BAIN HAM RI Sumbar
Ketua Badan Advokasi investigasi Hak Asasi Manusia Republika Indonesia ( BAIN HAM RI ) DPW Sumatera Barat, Zulhakim Cfle, membenarkan langkah hukum yang ditempuh AJPLH. Menurutnya, gugatan tersebut cukup memenuhi syarat karena diajukan oleh pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dan legal standing untuk menggugat perusahaan yang diduga melanggar hukum.
“Kami dari Tim BAIN HAM RI juga akan berusaha menuntut hak masyarakat terkait lahan perkampungan yang berada dalam perkebunan inti PT PMS. Ini sesuai dengan temuan DPD RI dan tidak bisa diabaikan. Ini tentang hak masyarakat,” tegas Zulhakim.
Penghulu Ulu Sontang Minta Pengukuran Ulang HGU dan Siapkan Gugatan
Secara terpisah, Penghulu Ulyu Sontang Okeh Saputra bergelar Sutan Sinomba meminta PT Pasaman Marama Sejahtera melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha [HGU] sesuai rekomendasi DPD RI.
Permintaan itu merujuk pada temuan Badan Akuntabilitas Publik [BAP] DPD RI terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan di Nagari Pematang Sontang, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 10 April 2026. Hasil RDPU yang ditandatangani Wakil Ketua BAP DPD RI Dra. Adriana Charlotte Dodokambey, http://M.Si., menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Penghulu Ulyu Sontang juga telah menyiapkan gugatan pembatalan HGU di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN].
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Pasaman Marama Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan AJPLH, pernyataan BAIN HAM RI, maupun permintaan pengukuran ulang HGU dari Penghulu Ulyu Sontang. Upaya konfirmasi kepada perusahaan masih dilakukan.
Tim redaksi juga telah berupaya menghubungi Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat untuk mendapatkan keterangan berimbang. Konfirmasi masih menunggu respons resmi dari instansi terkait
(Red)



















