PARIAMAN, (MP) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi, Satria Juhanda alias Wanda (25). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026) siang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman sekaligus JPU, Hendrio Suherman, menyatakan bahwa tuntutan maksimal tersebut disusun berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dari keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa, kami menyimpulkan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Karena itu, kami menuntut pidana mati,” ujar Hendrio usai sidang.
Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya tergolong keji, tetapi juga dilakukan secara sistematis. Selain menghilangkan nyawa tiga korban, terdakwa diduga berupaya menghapus jejak kejahatan dengan memutilasi salah satu korban dan menyembunyikan jasad korban lainnya.
“Perbuatan ini menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan luas di masyarakat,” tegasnya.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa membunuh tiga perempuan muda, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di kawasan Batang Anai, Padang Pariaman.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
“Kami menghormati tuntutan jaksa, namun kami akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan. Sebelumnya, sidang dengan agenda tersebut tercatat telah mengalami penundaan sebanyak empat kali.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena skala kekerasan dan metode kejahatan yang dinilai luar biasa, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana berat di wilayah Sumatera Barat. (*)



















