PADANG, (MP) — Langkah hukum keras akhirnya ditempuh. Pengacara senior JE. Syawaldi, SH., MH., resmi melaporkan dua akun media sosial, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Mapolda Sumatera Barat pada Senin (27/4/2026).
Laporan ini bukan perkara sepele melainkan dugaan serius penyebaran fitnah disertai ujaran kebencian berbasis SARA yang dinilai telah melampaui batas hukum dan moral.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya unggahan dan komentar yang secara terang-terangan menuding Resto Lesmana terlibat dalam praktik ilegal BBM solar. Tak berhenti di situ, narasi yang beredar juga menyerempet identitas etnis pemilik usaha, memantik aroma provokasi yang dinilai berbahaya bagi stabilitas sosial.
JE. Syawaldi menegaskan, apa yang dilakukan akun tersebut bukan sekadar opini liar, melainkan serangan sistematis terhadap kehormatan kliennya.
“Ini bukan kritik. Ini fitnah yang keji dan terstruktur. Mereka menyerang nama baik sekaligus memainkan isu SARA secara provokatif. Ini sangat berbahaya,” tegas Syawaldi kepada awak media di Padang.
Menurutnya, salah satu unggahan bahkan secara eksplisit mengaitkan latar belakang etnis kliennya dengan label “bisnis haram”—sebuah framing yang dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal.
Tim kuasa hukum pun tak main-main. Sejumlah pasal pidana telah disiapkan untuk menjerat pihak terlapor, di antaranya:
- UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2): terkait penyebaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara
- UU ITE Pasal 27A: mengenai pencemaran nama baik di ruang digital
- Pasal 311 KUHP: tentang fitnah dengan tuduhan tanpa dasar hukum
- UU No. 40 Tahun 2008: terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis
Syawaldi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti digital yang kuat, termasuk tangkapan layar dan jejak aktivitas akun yang dinilai menunjukkan adanya niat jahat (mens rea).
“Ini bukan kesalahan spontan. Ada indikasi kuat upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi klien kami dengan cara-cara yang rasis dan tidak beradab,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga mengingatkan publik bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa hukum. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang individu atau kelompok dengan narasi kebencian.
Desakan pun diarahkan kepada aparat kepolisian, khususnya tim siber Polda Sumatera Barat, agar segera mengusut tuntas siapa aktor di balik akun-akun tersebut. Penegakan hukum dinilai krusial agar ruang digital tidak berubah menjadi arena liar penyebaran fitnah.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang sembarangan menghina dan memecah belah lewat media sosial,” pungkas Syawaldi.
Hingga berita ini diturunkan, JE. Syawaldi masih berada di Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyelidikan. Kasus ini dipastikan akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan fitnah di ranah digital. (*)



















