Tambang Emas Ilegal Menggerogoti Alam, Polres Solok Pasang Garis Tegas

NEWS104 Dilihat

KAB . SOLOK | Aktivitas penambangan emas ilegal kembali menjadi sorotan serius di Sumatera Barat. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan potensi bencana, Polres Solok memilih berdiri di garis depan, memasang sikap tegas: tidak ada ruang bagi tambang emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

Bagi kepolisian, praktik illegal mining bukan sekadar pelanggaran administratif. Lebih dari itu, aktivitas ini dinilai sebagai kejahatan lingkungan yang dapat memicu longsor, merusak aliran sungai, serta mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, secara terbuka menegaskan komitmen jajarannya untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten, tanpa kompromi, demi melindungi alam dan masyarakat.

Langkah tersebut bukan sekadar pernyataan. Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Solok telah menggelar serangkaian operasi penertiban di sejumlah wilayah yang selama ini dikenal rawan tambang ilegal.

Beberapa kecamatan menjadi fokus pengawasan, di antaranya Hilir Gumanti, Payung Sikaki, dan Tigo Lurah. Daerah-daerah ini disinyalir kerap menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Saat operasi berlangsung, petugas menemukan berbagai peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi. Alat-alat tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas penambangan ilegal masih terus terjadi meski telah berulang kali dilarang.

Tak hanya melakukan penyisiran, aparat kepolisian juga memasang spanduk larangan di titik-titik rawan. Spanduk tersebut menjadi simbol peringatan keras bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan perusakan lingkungan terus berlanjut.

“Polres Solok berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Agung Pranajaya dalam keterangannya.

Kapolres menilai, tambang emas ilegal sering kali mengabaikan aspek keselamatan kerja. Banyak lokasi tambang berada di lereng rawan longsor dan dekat aliran sungai, sehingga risiko kecelakaan maupun bencana ekologis sangat tinggi.

Lebih jauh, kerusakan yang ditimbulkan tidak berhenti pada satu titik. Pencemaran air, rusaknya lahan pertanian, hingga terganggunya ekosistem menjadi dampak lanjutan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Polres Solok juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menghentikan praktik tambang ilegal. Tanpa dukungan warga, penertiban tidak akan berjalan maksimal.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin, baik sebagai pekerja maupun pihak yang memfasilitasi. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.

Selain itu, warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat akan menjadi dasar penting bagi aparat dalam melakukan penindakan.

Sebagai bentuk peringatan hukum, Polres Solok menegaskan bahwa pelaku penambangan emas ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman sanksi tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek jera, sekaligus menyadarkan semua pihak bahwa keuntungan sesaat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerusakan alam yang ditimbulkan.

Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Polres Solok berharap lingkungan tetap terjaga, keselamatan warga terlindungi, dan hukum benar-benar menjadi panglima dalam menjaga kelestarian alam Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *