Berkas Raib di Tengah Jalan, 19 Tahun Mengabdi, Janiar Kurnati S.Pd Diduga Dikorbankan Permainan BKPSDM Padang Pariaman

NEWS793 Dilihat

PADANG PARIAMAN | Hampir dua dekade pengabdian seolah tak bernilai ketika birokrasi diduga berubah menjadi labirin gelap tanpa pintu keluar. Itulah nasib yang kini menimpa Janiar Kurnati, S.Pd, tenaga honorer yang telah 19 tahun mengabdi, namun namanya mendadak “menghilang” dari daftar pengusulan PPPK Paruh Waktu 2024. Bukan karena ia tak memenuhi syarat, melainkan karena berkasnya diduga raib sebelum tiba di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus ini menyeret BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman ke pusaran dugaan permainan kotor birokrasi. Di bawah kepemimpinan Bupati Jhon Kenedy Azis, Pemkab Padang Pariaman kini disorot tajam karena diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai Non-ASN secara adil dan transparan.

Ironisnya, Janiar bukan honorer sembarangan. Ia terdata di database BKN, mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, dan hingga kini masih aktif bekerja. Semua prasyarat yang diatur dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah ia penuhi. Namun, ketika rekan-rekannya diusulkan, namanya justru lenyap tanpa penjelasan resmi.

“Semua berkas saya lengkap. Dari awal honor sampai sekarang ada di BKPSDM. Saya ikut seluruh tahapan seleksi. Tapi kenapa saya tidak diusulkan? Berkas saya ke mana?”

ucap Janiar dengan suara bergetar, menahan tangis.

Dugaan Berkas ‘Diturunkan di Jalan’

Di sinilah aroma busuk birokrasi tercium. Muncul dugaan kuat bahwa berkas pengusulan Janiar sengaja ‘diturunkan di jalan’, tidak pernah sampai ke BKN. Istilah ini bukan sekadar kiasan, melainkan tudingan serius bahwa ada oknum internal BKPSDM yang diduga dengan sengaja menahan atau menghilangkan dokumen.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini adalah sabotase hak konstitusional warga negara, sekaligus pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan menyelamatkan nasib honorer.

TG 08 Sumbar: Ini Kezaliman Nyata

Kecaman keras datang dari Ketua Team Garuda (TG) 08 DPW Sumatera Barat, Zamzami Edwar. Ia menyebut kasus ini sebagai kezaliman birokrasi yang tak bisa ditoleransi.

“Sangat tidak elok, sangat tidak pantas. Seseorang yang sudah mengabdi 19 tahun dizalimi seperti ini. Kalau berkas itu sengaja ditinggalkan, ini preseden buruk dan kejahatan moral dalam birokrasi,” tegas Zamzami.

Menurutnya, dalih tidak tahu atau kesalahan teknis tidak bisa diterima. Sebab, secara struktural, kewenangan mutlak ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Padang Pariaman.

Tantangan Terbuka untuk Bupati

Zamzami secara terbuka menantang integritas Bupati Jhon Kenedy Azis. Dengan latar belakang religius dan pengalaman panjang sebagai legislator tiga periode, publik menanti keberanian politik sang Bupati.

“Tidak masuk akal seorang Bupati tidak mampu membereskan satu berkas honorer. Kecuali memang ada pembiaran terhadap praktik kotor di BKPSDM,” katanya lugas.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab. Sebab, Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ketujuh poin B secara tegas mewajibkan PPK mengusulkan honorer yang terdata di BKN dan telah mengikuti seleksi. Mengabaikannya berarti melawan kebijakan pusat dan undang-undang.

Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Nurani

Kasus Janiar Kurnati membuka tabir wajah kelam birokrasi daerah: ketika loyalitas dan pengabdian panjang kalah oleh permainan meja belakang. Publik kini bertanya, berapa banyak honorer lain yang bernasib sama, tetapi memilih diam?

Masyarakat Padang Pariaman menunggu sikap tegas Bupati. Evaluasi BKPSDM, buka secara transparan alur berkas, dan pulihkan hak honorer yang terzalimi. Jika tidak, jargon “pelayanan publik” tak lebih dari slogan kosong di atas penderitaan orang-orang yang telah mengabdikan hidupnya untuk daerah.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan pernyataan narasumber. Ruang klarifikasi terbuka bagi BKPSDM dan Pemkab Padang Pariaman.

(Anang Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *