AGAM, SUMATERA BARAT | Proyek peningkatan jalan di Dama Gadang dan ruas Ujung Guguak–Simpang Kuranji, Kabupaten Agam, yang diusulkan pada 11 Juli 2025, kini berubah menjadi bara panas yang membakar ruang publik. Proyek bernilai miliaran rupiah itu tak lagi dipandang sebagai pembangunan infrastruktur, melainkan disorot sebagai potensi pemborosan keuangan negara yang sarat dugaan pelanggaran teknis dan administrasi.
Sorotan tajam mengarah pada fakta di lapangan: hingga mendekati akhir tahun anggaran 2025, pekerjaan baru sebatas penghamparan sirtu di atas lahan gambut, tanpa perlakuan teknis khusus sebagaimana disyaratkan dalam standar konstruksi jalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan mutu, ketahanan, dan akuntabilitas proyek.
Pakar konstruksi sepakat, pengerjaan jalan di atas tanah gambut bukan pekerjaan biasa. Tanah dengan daya dukung rendah ini wajib melalui tahapan stabilisasi, penggunaan geotekstil, pengurukan berlapis dengan material sesuai spesifikasi, serta sistem drainase yang memadai. Tanpa itu, jalan hanya menunggu waktu untuk ambles, retak, dan rusak total.
Pantauan langsung di lokasi justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Sirtu dihampar langsung di atas gambut, tanpa perlakuan awal yang memadai. Saluran drainase tampak belum berfungsi optimal. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar yang khawatir dampak jangka panjang akan merugikan masyarakat dan negara.
Seorang petani setempat berinisial JS menyuarakan kekhawatirannya.
“Tanah gambut itu labil. Kalau langsung ditutup sirtu, jalan bisa turun. Drainase juga harus dibenahi. Kalau tidak, ini hanya buang-buang uang,” ujarnya.
Kritik keras datang dari Ketua Team Garuda 08 (TG 08) DPW Sumbar, Zamzami Edward. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan lapangan, TG 08 secara terbuka mendesak Balai Wilayah I Sumatera Barat untuk menghentikan sementara proyek dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Balai Wilayah I wajib mengkaji ulang dan menghentikan sementara kegiatan ini. Jangan sampai negara dirugikan dan para pihak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Zamzami.
TG 08 juga menyoroti potensi penyimpangan kontrak apabila proyek ini dipaksakan berlanjut ke tahun 2026 sebagai kegiatan tahun jamak (multiyear). Menurut TG 08, langkah tersebut bertentangan dengan Lembar Data Kompetisi (LDK) yang secara tegas menetapkan batas akhir pekerjaan 31 Desember 2025.
Jika benar terjadi perubahan skema tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60 yang mengatur kewajiban pemenuhan standar teknis, mutu, serta tanggung jawab penyedia jasa dan pengguna jasa.
Lebih jauh, TG 08 mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak kunci justru memperkuat tanda tanya publik. Konsultan Pengawas, Rinal Fernando, sebelumnya menyampaikan bahwa progres pekerjaan masih pada tahap penghamparan sirtu (11/12/2025). Namun PPK kegiatan, Muhammad Nasir Nurdin, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada 11 dan 15 Desember 2025, tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sikap bungkam ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di tengah polemik, muncul pula pengakuan seorang tokoh masyarakat setempat, Cai (56), yang menyebut adanya keterkaitan proyek dengan kerabat anggota DPR RI bernama Beni Utama. Informasi ini masih berupa pengakuan lisan dan belum dapat diverifikasi, namun cukup untuk memperkuat desakan agar aparat pengawas turun tangan secara objektif dan independen.
Kepala Satker Wilayah I Sumbar, Andi Mulya, melalui pesan WhatsApp tertanggal 17 Desember 2025, menyatakan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan menyebut akan menjadikannya sebagai perhatian. Namun hingga kini, TG 08 menilai belum terlihat langkah konkret yang transparan kepada publik.
Hasil investigasi terakhir tim independen per 27 Desember 2025 menyebutkan bahwa kegiatan telah dihentikan sementara, dengan capaian pekerjaan sekitar 700 meter hingga 1,7 kilometer yang masih sebatas penghamparan sirtu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek dipaksakan berjalan tanpa kesiapan teknis yang matang.
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung penegakan hukum dan disiplin anggaran, TG 08 menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan moral kepada rakyat.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi lapangan, keterangan warga, pernyataan lembaga independen, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh tudingan yang dimuat bersifat dugaan dan belum merupakan putusan hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Balai Wilayah I Sumbar, PPK kegiatan, penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
BERSAMBUNG,,,





