Kinali, Pasaman Barat | Suasana kebun sawit di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mendadak ramai sejak awal Juli 2024. Puluhan warga yang tergabung sebagai peserta kebun plasma turun langsung ke lahan yang selama ini dikelola oleh pengurus Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (KOPBUN-AWM). Mereka sepakat mengambil alih pengelolaan kebun plasma seluas 870 hektare yang menjadi hak mereka sejak tahun 2003.
Langkah berani itu bukan tanpa alasan. Selama lebih dari dua dekade, masyarakat Kinali mengaku tak pernah menikmati hak atas dana bagi hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun plasma mereka. “Kami sudah terlalu lama diam, dana bagi hasil itu adalah hak kami,” ujar Zaidir, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pemilik kebun plasma di PT. AMP II Kinali.
Zaidir menuturkan bahwa perjuangan mendapatkan kebun plasma ini sudah dimulai sejak tahun 2000. Kala itu, ia bersama para ninik mamak dan tokoh masyarakat Kinali memperjuangkan agar masyarakat mendapat bagian kebun sawit melalui pola kemitraan dengan pihak perusahaan PT. AMP. “Perjuangan ini panjang, sejak 2000 kami berjuang agar masyarakat punya kebun sendiri,” katanya.
Hasil dari perjuangan itu terwujud pada tahun 2003, ketika ditandatangani perjanjian kerja sama kemitraan antara PT. AMP dengan KOPBUN Agro Wira Masang (AWM). Perjanjian tersebut mengatur bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas dua hektare lahan plasma. Sebanyak 435 kepala keluarga menjadi peserta dalam program tersebut, dengan total lahan sekitar 870 hektare. Namun, sejak saat itu, hasil penjualan sawit tak kunjung dibagikan sebagaimana mestinya.
“Selama lebih dari 20 tahun, kami tak tahu ke mana uang hasil plasma itu pergi. Tidak ada laporan, tidak ada pembagian. Semua dikelola tertutup oleh pengurus koperasi,” tegas Zaidir. Ia menilai, apa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat Kinali yang telah mempercayakan pengelolaan lahan kepada pengurus KOPBUN-AWM.
Kekecewaan itu akhirnya mendorong Zaidir menempuh jalur hukum. Pada Februari 2022, ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pengurus KOPBUN-AWM ke Polda Sumatera Barat. Namun, perjuangan hukumnya belum membuahkan hasil. Pada Juli tahun yang sama, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan bahwa Zaidir dianggap bukan anggota koperasi.
Meski demikian, semangat warga tidak padam. Pada 8 Juli 2024, masyarakat di bawah koordinasi Zaidir mulai melakukan pengelolaan mandiri terhadap kebun plasma mereka. Kegiatan itu berlangsung aman dengan pengawalan aparat Polres Pasaman Barat dan anggota Polda Sumbar, atas permintaan resmi Zaidir selaku Ketua Kelompok Pemilik Plasma (KPP-AWM). Aktivitas pengelolaan berjalan lancar hingga 15 Juli 2024.
Namun suasana berubah pada 16 Juli 2024. Satuan Resmob Polda Sumbar datang ke lokasi dan menangkap empat truk berisi TBS sawit beserta 12 orang pekerja lapangan. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Sumbar tanpa penjelasan rinci di lapangan. Penangkapan ini membuat masyarakat semakin resah dan menuntut transparansi dari pihak kepolisian serta kejelasan hukum atas status lahan plasma tersebut.
Zaidir menilai penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat yang hanya ingin menuntut hak mereka. “Kami tidak mencuri, kami hanya mengelola kebun kami sendiri yang sudah kami perjuangkan sejak lama,” tegasnya dengan nada kecewa. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menuntaskan persoalan ini dengan adil dan transparan.
Kasus plasma Kinali kini menjadi sorotan tajam. Bagi masyarakat, perjuangan ini bukan semata soal uang, melainkan tentang keadilan yang telah lama diabaikan. “Kalau hak kami terus dirampas, kami akan terus berjuang. Ini tanah kami, ini keringat kami,” pungkas Zaidir di akhir pertemuan dengan wartawan di Kinali.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh dari pihak masyarakat peserta plasma di Kinali.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak KOPBUN Agro Wira Masang (AWM) maupun PT. AMP II untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.
TIM





