PADANG | Perselingkuhan antara oknum camat Padang Selatan AMP dengan anggotanya inisial NG akhirnya terungkap,dan berakibat langsung di non aktifkan sebagai camat Padang Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekdako kota Padang Andre Algamar saat menggelar konferensi pers diruangan Mako satpol PP kota Padang sekira pukul 02,15 WIB dinihari Minggu 27 April 2025
Berdasarkan keterangan Sekdako oknum AMP dengan selingkuhanya inisial NG yang juga adalah anggota sang CAMAT itu sendiri di kantornya,namun sialnya kelakuan menyimpangnya tersebut diketahui oleh istrinya,dan langsung digerebek oleh istrinya sendiri bersama masyarakat Tanjung Saba kecamatan Lubuk Begalung pada hari Sabtu 26 April 2025
Malam itu juga mereka berdua AMP dan NG langsung diamankan dan dibawa ke MAKO POL.PP kota Padang untuk dimintai keteranganya.tanpa menunggu waktu pagi walikota Padang Fadli Amran langsung memberikan instruksi kepada Sekdako Andre Algamar untuk langsung memberikan tindakan tegas malam kejadian itu juga untuk menonaktifkan AMP sebagai Camat Padang Selatan,dan akan segera menunjuk pelaksana tugas.
Tindakan tegas dari Walikota Padang melalui Sekdako tersebut mendapat acungan jempol dan apresiasi dari masyarakat kota padang.dalam hal ini sangat terlihat jelas bahwasanya Walikota Padang Fadli Amran sangat tegas dalam menegakan aturan tentang peraturan pemerintah mengenai ASN.
Ketika Awak media ini meminta tanggapan Herman Tanjung salah seorang tokoh masyarakat terkait kejadian yang sangat memalukan dan mencoreng wajah kota Padang tersebut.
Herman Tanjung yang juga merupakan ketua LPM kelurahan Padang pasir kecamatan Padang Barat memberikan komentar pedas.
“Oknum AMP tersebut selaku seorang Camat sangat Dungu dan tidak bermoral, seharusnya sebagai seorang Pamong yang dipercaya sebagai pemimpin di suatu wilayah AMP harus menunjukan perilaku atau moralitas yang lebih baik daripada rakyat yang dipimpinnya.
Dengan kejadian ini tentunya sangat memalukan,apalagi dugaan perselingkuhan oknum Camat tersebut dengan anggotanya sendiri, kapan perlu Walikota Padang mengusulkan kepada Mendagri untuk pemecatan kalau mereka berdua terbukti sudah sering melakukan hubungan selayaknya suami istri”.
Tim
Tunggu edisi selanjutnya






