Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Nama Del dan Jorong Adis Mencuat dalam Dugaan PETI Solok, IPTU Albeth Sebut Masih Kumpulkan Informasi, AKBP Agung Pranajaya Bungkam

51
×

Nama Del dan Jorong Adis Mencuat dalam Dugaan PETI Solok, IPTU Albeth Sebut Masih Kumpulkan Informasi, AKBP Agung Pranajaya Bungkam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. SOLOK | Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok terus menjadi perhatian masyarakat setelah hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan operasional puluhan excavator di sejumlah kawasan sungai dan perbukitan. Di tengah mencuatnya sejumlah nama yang disebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut, sorotan publik kini tertuju kepada langkah aparat penegak hukum di wilayah Polres Solok, Minggu 24 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat menyebut aktivitas alat berat diduga masih berlangsung hingga pekan lalu. Warga mengaku excavator masih terlihat masuk menuju kawasan Nagari Supayang melalui sejumlah jalur operasional tertentu.

Example 300x600

“Masih ado alat masuak ka Supayang minggu lewat,” ungkap seorang warga kepada awak media.Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di kawasan Supayang belum berhenti sepenuhnya meski isu penertiban tambang ilegal terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas pengerukan material emas menggunakan excavator diduga berlangsung di sejumlah titik seperti Batang Kipek, Garabak Data, Guak Cangkuang, Rangkiang Luluih, Batang Simpang hingga Batang Sikia.

Aktivitas alat berat tersebut disebut berlangsung di kawasan aliran sungai maupun perbukitan yang kini mulai mengalami perubahan kondisi lingkungan.
Masyarakat menyebut air sungai semakin keruh, bantaran sungai mulai terkikis dan akses jalan warga mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan berat menuju lokasi tambang.

Dalam hasil investigasi tersebut, nama Del menjadi salah satu yang paling ramai diperbincangkan masyarakat. Del disebut memiliki sekitar enam unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material emas di kawasan Batang Kipek Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.

Masyarakat menyebut excavator yang berada dalam jalur Del diduga bekerja hampir setiap hari di kawasan aliran sungai yang kini mulai mengalami perubahan struktur dasar sungai akibat aktivitas pengerukan material secara terus-menerus.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Sambut Komandan Kodaeral II, Pertegas Sinergi TNI-Polri di Ranah Minang

Selain Del, nama Jorong Adis juga disebut memiliki dua unit excavator yang diduga aktif melakukan pengerukan material tambang emas di kawasan Nagari Supayang. Aktivitas alat berat tersebut disebut berlangsung di sekitar jalur aliran sungai dan kawasan perbukitan.

Meski jumlah alat berat yang disebut berada dalam jalur Jorong Adis tidak sebanyak kelompok lain, masyarakat menilai aktivitas pengerukan tetap berpotensi merusak lingkungan apabila dilakukan tanpa izin resmi serta pengawasan ketat.

Nama lain yang juga ramai disebut masyarakat ialah Suli. Berdasarkan informasi lapangan, kelompok yang disebut berada dalam jalur Suli dikabarkan menjadi salah satu pemain besar tambang emas ilegal di kawasan Supayang dan sekitarnya.

Bahkan masyarakat menyebut hasil pencucian material dalam satu kali proses di jalur tersebut dikabarkan mampu menghasilkan sekitar 3,5 kilogram emas. Informasi tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat karena menunjukkan dugaan besarnya aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut.

Selain itu, nama Niko Kipek juga disebut sebagai salah satu pengendali jalur operasional alat berat di sejumlah titik tambang emas ilegal Kabupaten Solok. Excavator yang diduga berada dalam jalur tersebut bahkan disebut menggunakan penomoran khusus mulai dari CAT 01 hingga CAT 014.

Masyarakat menduga penomoran tersebut digunakan untuk membedakan jalur operasional alat berat yang bekerja di kawasan tambang emas ilegal. Jumlah alat berat yang disebut cukup banyak itu kini menjadi perhatian masyarakat karena diduga tersebar di beberapa titik kawasan sungai dan perbukitan.

Tidak hanya itu, investigasi lapangan juga memunculkan sejumlah nama lain yang disebut masyarakat berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Solok. Nama-nama tersebut di antaranya Doni Lintang, Malik, Fiwik, Kaidie, Gindo Epis, Jahmalin, Reza, Hipendi, Labuah, Nenen, Sikaciek, Doris, Hepis Kipek, Ronal Ayie Luo, Marpaung, Sibeh Simanau, Mak Ayuk Simau hingga Anto Siih Simau.

Baca Juga:  Menhub Dudy Apresiasi Operasi Ketupat Disiapkan Korlantas Dengan Matang

Selain aktivitas tambang emas ilegal, masyarakat juga menyoroti dugaan meningkatnya mobilitas kendaraan pengangkut solar subsidi menuju kawasan tambang. Warga berharap distribusi BBM subsidi dapat diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas ilegal.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Solok IPTU Albeth Solomo Ainulaki terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Solok.

Dalam jawaban resminya kepada awak media, IPTU Albeth menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang berkembang di tengah masyarakat.

“Selamat malam pak, terimakasih untuk informasi dan pertanyaan yang disampaikan. Untuk saat ini saya baru menjabat, kita masih berproses. Terkait pertanyaan dan wawancara dari bapak, kami masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan informasi yang berkembang di masyarakat dan juga berkoordinasi dengan instansi terkait,” tulis IPTU Albeth kepada awak media.

Kasat Reskrim Polres Solok itu juga menyampaikan bahwa perkembangan berikutnya akan disampaikan melalui Humas Polres Solok.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui Humas Polres, bapak bisa berkoordinasi melalui Humas Polres. Demikian terimakasih,” lanjut IPTU Albeth.

Meski telah memberikan respons awal terhadap informasi yang berkembang, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sementara itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Belum adanya tanggapan dari Kapolres Solok memicu sorotan publik di tengah berkembangnya dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah kawasan Kabupaten Solok.

Baca Juga:  Pertina Sumbar Buka Puasa Bersama, Semangat Baru dan Perkuat Silaturahmi

Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Dugaan pencemaran lingkungan maupun penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan investigasi ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM INVESTIGASI

Bersambung…

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *