Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

LMR-RI Komwil Sumbar Ambil Sikap, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok Harus Diusut Sampai Tuntas

13
×

LMR-RI Komwil Sumbar Ambil Sikap, Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Solok Harus Diusut Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KABUPATEN SOLOK | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kembali menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dokumentasi lapangan yang beredar, hingga laporan dari berbagai sumber kembali memunculkan kekhawatiran mengenai dugaan beroperasinya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Solok.

Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat mengambil langkah tegas. Organisasi yang selama ini aktif melakukan pengawasan sosial dan mendorong penegakan hukum itu menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Example 300x600

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. LMR-RI Komwil Sumbar menilai persoalan PETI bukan lagi sekadar isu lokal yang hanya berdampak pada satu kawasan tertentu. Dugaan aktivitas tambang ilegal berpotensi menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya potensi penerimaan negara, terganggunya keseimbangan ekosistem, hingga munculnya ancaman keselamatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas penambangan.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa surat yang akan dikirimkan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam yang merupakan aset bangsa.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Jika dugaan aktivitas PETI yang beredar di tengah masyarakat tersebut benar adanya, maka diperlukan langkah cepat, terukur, dan profesional dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

LMR-RI Komwil Sumbar menilai berbagai informasi yang beredar saat ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, isu mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok bukanlah persoalan baru dan telah berulang kali menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Kombes Reza Akbar: Penertiban Kendaraan di Sumbar Bukan Sekadar Razia Biasa

Karena itu, lembaga tersebut meminta agar aparat melakukan penyelidikan secara komprehensif dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Penelusuran juga perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting di balik aktivitas tersebut apabila nantinya ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup menurut hukum.

Menurut LMR-RI Komwil Sumbar, penegakan hukum akan kehilangan makna apabila hanya menyentuh pekerja di lapangan sementara pihak yang diduga mengendalikan aktivitas, menyediakan permodalan, atau menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh proses hukum.

Dalam kajian hukum sektor pertambangan, aktivitas penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek pertambangan, dugaan aktivitas PETI juga dapat beririsan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup apabila ditemukan adanya kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, perusakan kawasan hutan, atau dampak lingkungan lainnya yang timbul akibat aktivitas tersebut.

LMR-RI Komwil Sumbar menegaskan bahwa persoalan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal sering kali membutuhkan waktu sangat panjang untuk dipulihkan dan dalam beberapa kasus bahkan meninggalkan dampak permanen terhadap kawasan yang terdampak.

Karena itu, dalam surat yang akan disampaikan kepada berbagai lembaga negara, LMR-RI Komwil Sumbar juga meminta dilakukan audit serta investigasi lingkungan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara objektif sejauh mana dampak yang mungkin telah terjadi serta menentukan langkah-langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Cagar Alam Dijarah Mafia Modal, Warga Kampung Melayu Agam Kibarkan Perlawanan!

LMR-RI Komwil Sumbar menilai penanganan PETI harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat sesaat. Upaya penertiban yang tidak disertai pengawasan berkesinambungan berpotensi membuat aktivitas serupa kembali muncul di kemudian hari.

Lembaga tersebut juga berharap perhatian dari pemerintah pusat dapat memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat di daerah. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal.

Meski demikian, LMR-RI Komwil Sumbar mengingatkan bahwa seluruh informasi yang berkembang saat ini masih harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Oleh sebab itu, lembaga tersebut mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sepihak terhadap individu maupun kelompok tertentu sebelum adanya kepastian hukum.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki informasi pembanding terhadap isi pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

LMR-RI Komwil Sumbar Bergerak, Dugaan Maraknya Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Solok Dilaporkan ke Tingkat Nasional

Surat untuk Kapolri hingga Presiden Disiapkan, LMR-RI Komwil Sumbar Soroti Dugaan Tambang Liar Kabupaten Solok

Tambang Emas Ilegal Diduga Menggeliat Lagi, LMR-RI Komwil Sumbar Desak Investigasi Menyeluruh di Kabupaten Solok

LMR-RI Komwil Sumbar Warning Aparat, Dugaan PETI Kabupaten Solok Tak Bisa Lagi Dianggap Persoalan Biasa

Baca Juga:  Babinsa Ulak Karang Utara Koramil 01/PBU Ikuti Arahan Kapolda Demi Kelancaran Libur Lebaran

Dugaan Aktivitas Tambang Liar Kabupaten Solok Menguat, LMR-RI Komwil Sumbar Minta Usut Pemodal dan Aktor Utama

Kapolri hingga Presiden Prabowo Akan Disurati, LMR-RI Komwil Sumbar Kawal Dugaan PETI di Kabupaten Solok

LMR-RI KOMWIL SUMBAR SIAP SURATI KAPOLRI DAN PRESIDEN PRABOWO, DUGAAN TAMBANG LIAR DI KABUPATEN SOLOK KEMBALI MENGGELIAT JADI SOROTAN

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *