Pasaman – Sumbar | Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pasaman Timur kian hari semakin brutal. Bukan lagi sekadar tambang rakyat berskala kecil, kini puluhan alat berat jenis excavator secara terang-terangan mengobrak-abrik kawasan hutan, sungai, hingga lahan milik masyarakat. Parahnya, aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik di daerah Kenagarian Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menjadi pusat kegiatan tambang ilegal. Galian besar, aliran sungai yang keruh, serta suara bising mesin excavator menjadi pemandangan yang lazim setiap harinya. Ironisnya, operasi tambang ini terkesan ‘kebal hukum’, meskipun jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Tak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga memicu konflik sosial antarwarga. Ketegangan meningkat antara pihak yang mendukung tambang dengan alasan ekonomi, dan kelompok masyarakat yang menolak karena dampak buruknya terhadap ekosistem serta kehidupan sosial.
“Menurut Laporan Masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan, Masih ada puluhan Excavator Yang Masih Beroperasi siang/malam di
Kenagarian Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Tidak hanya itu, dugaan isu adanya UPETI yang dikeluarkan sebagai ‘Payung’ agar aktivitas itu berjalan lancar sudah menjadi rahasia umum warga setempat, tidak sedikit yang berkomentar pedas terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Pasaman, Polda Sumbar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai gagal hadir sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan alam. Banyak pihak menilai, pembiaran aktivitas PETI ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam memberantas PETI di Kabupaten Pasaman demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum.
Aktivitas PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan Pasal 99:
Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin yang menegaskan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam penindakan.
Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai dugaan dan informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, media tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, aparat penegak hukum mengambil langkah yang profesional, transparan, dan konsisten sehingga memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas PETI, ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jika dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.
Hak Jawab dan Keberimbangan
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber serta konfirmasi kepada pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, informasi yang diterima publik diharapkan tetap berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, tetapi juga tidak boleh menghalangi upaya masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Bersambung…
#NoViralNoJustice
#GubernurSumbar
#EsdmSumbar
#PangdamXX/Tib
#KapoldaSumbar
Tim/Red



















