Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Kapolda Sumbar Tegas! Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Diproses Tanpa Pandang Bulu, Sidang Etik AKBP F Dipercepat

30
×

Kapolda Sumbar Tegas! Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Diproses Tanpa Pandang Bulu, Sidang Etik AKBP F Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMBAR | Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Polda Sumbar. Setiap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Ketegasan tersebut diwujudkan melalui sejumlah langkah konkret. Di antaranya menunda pelantikan AKBP F pada jabatan baru sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar, memerintahkan percepatan sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta mengusulkan pergantian pejabat kepada Mabes Polri demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

Example 300x600

Kapolda menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga marwah institusi Polri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Saya sebagai Kapolda Sumatera Barat bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, siapa pun orangnya. Hal ini merupakan komitmen saya untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang saya pimpin,” tegas Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

Selain memerintahkan percepatan sidang etik, Kapolda juga menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar memberikan pelayanan terhadap permohonan pelaksanaan gelar perkara khusus yang diajukan LBH Padang, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Gelar perkara khusus tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk menilai kecukupan alat bukti dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan resmi Polda Sumbar, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan profesi oleh Bidang Propam. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk ahli psikologi, sementara barang bukti berupa rekaman serta tangkapan layar percakapan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Kilas Balik Bank Nagari Berkomitmen Dalam Mendukung Industri Halal di Sumbar

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang anggota Polwan yang mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada Januari 2026. Selain proses pemeriksaan etik, juga terdapat permohonan gelar perkara khusus terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana.

Kapolda berharap seluruh pihak, termasuk insan pers dan masyarakat, dapat bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan etik masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum maupun putusan etik yang menyatakan AKBP F terbukti melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, yang bersangkutan tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *