PADANG | RSUP Dr. M. Djamil Padang kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli alat medis kepada pasien BPJS dengan dalih alat medis tidak masuk tanggungan BPJS. Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum dokter bedah berinisial dr. RN, yang kini menjadi perbincangan hangat di internal rumah sakit, Selasa 18 november 2025.
Informasi awal yang diterima awak media menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan penyimpangan serius. Modusnya sederhana namun berbahaya: pasien diminta membeli alat medis secara pribadi, tanpa dokumen resmi, tanpa nota medis, dan tanpa melibatkan pihak manajemen seperti yang seharusnya terjadi dalam standar layanan rumah sakit pemerintah.
Kasus yang mencuat bermula dari pengalaman Rahmat Fauzat, pasien BPJS Kesehatan Kelas 1 asal Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia dan keluarganya mengaku dimintai biaya sebesar Rp 26 juta untuk membeli Essen Esofagus, alat yang disebut oleh oknum dokter tersebut tidak dicover oleh BPJS. Permintaan itu disampaikan hanya secara lisan, tanpa surat rujukan kebutuhan alat medis, tanpa penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.
Dugaan penyimpangan ini menguat karena pada prinsipnya, dokter tidak diperbolehkan bernegosiasi secara langsung mengenai pembelian alat medis.
Seluruh mekanisme penyediaan alat medis harus melalui manajemen rumah sakit untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik transaksional yang merugikan pasien.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada dr. Iqbal Rivai, atasan langsung dr. RN.
Namun hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi. Diamnya pihak berwenang dalam struktur internal rumah sakit semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai dugaan adanya praktik terstruktur yang tidak sesuai prosedur.
Ketua Umum BPI-KPNPA RI sekaligus pakar hukum tipikor nasional, TB Rahmad Sukendar, memberikan reaksi keras ketika dimintai tanggapan. Ia menilai kasus ini bukan lagi soal etik, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran berat yang dapat menjerat pelaku secara hukum jika terbukti.
Rahmad menegaskan pihaknya akan segera menyurati dan melaporkan dugaan tersebut langsung kepada Menteri Kesehatan RI. Ia meminta media dan keluarga korban segera melengkapi bukti serta kronologi agar laporan dapat diproses resmi. “Kalau benar terjadi, oknum itu harus dicopot dan diproses. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transaksi alat medis tanpa sepengetahuan manajemen rumah sakit merupakan red flag yang tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, pola semacam ini biasanya tidak berdiri sendiri dan harus segera dibongkar untuk melindungi pasien lain dari potensi penyalahgunaan serupa.
BPI-KPNPA RI berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas.
Organisasi ini juga siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga pasien jika ditemukan indikasi tindak pidana atau penyimpangan administratif dalam pelayanan medis.
Publik Sumatera Barat mengecam keras jika benar terjadi praktik yang memanfaatkan kondisi pasien demi keuntungan pribadi. RSUP M. Jamil selama ini menjadi kebanggaan masyarakat, dan dugaan praktik pungli semacam ini jelas menodai reputasi rumah sakit rujukan terbesar di provinsi tersebut.
Kasus ini akan terus didalami melalui serangkaian investigasi lapangan, permintaan data, serta penelusuran internal di lingkungan RSUP M. Jamil. Media akan menyajikan perkembangan terbaru secara bertahap.
Bersambung
(Tim)



















