Pasaman Barat, 16 Agustus 2025 | SMK Negeri 1 Talamau di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dugaan ini berkaitan dengan Pasal 12 huruf b, yang menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Namun, berdasarkan informasi dari beberapa wali murid dan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, terdapat indikasi bahwa pihak sekolah atau komite sekolah terlibat dalam kegiatan yang menyerupai pungutan.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, “Kami diminta untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk mendukung kegiatan sekolah, tapi tidak ada penjelasan tertulis yang jelas. Kami merasa keberatan karena ini seperti pungutan.”
Pihak sekolah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, sumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan informal dan akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan klarifikasi terlebih dahulu ke pihak sekolah. Jika memang terbukti melanggar aturan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” ujar pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur secara tegas bahwa Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib atau memaksa.
Kasus ini kembali membuka perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan investigasi yang menyeluruh agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Tim






