Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

DPP AMI Bongkar 7 Media Abal-Abal di Polda Riau, Ismail Sarlata: Jangan Rusak Marwah Pers Indonesia

29
×

DPP AMI Bongkar 7 Media Abal-Abal di Polda Riau, Ismail Sarlata: Jangan Rusak Marwah Pers Indonesia

Sebarkan artikel ini
Media
DPP AMI Bongkar 7 Media Abal-Abal di Polda Riau, Ismail Sarlata: Jangan Rusak Marwah Pers Indonesia
Example 468x60

PEKANBARU, (mitrapos.id) — Langkah tegas Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) dalam membongkar dugaan praktik media abal-abal mulai memasuki babak serius. Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan pencemaran nama baik serta keberadaan tujuh media online yang diduga melanggar Undang-Undang Pers.

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Patimura, Gobah, Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Ismail hadir bersama Sekjen DPP AMI Made Waruhu, Wasekjen Nokto, Wakabid Humas Said Bian, dan Wakabid Publikasi Riano.

“Kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan resmi DPP AMI terkait dugaan pencemaran nama baik dan keberadaan tujuh media online abal-abal yang diduga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ismail Sarlata dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2026).

Example 300x600
Baca Juga:  Dekat dengan Masyarakat, Khairul Ikbal S.Sos.I (Imam Bosa Talu) Bawa Semangat Perubahan di Nagari Talu

Menurut Ismail, laporan yang dilayangkan DPP AMI berfokus pada dua persoalan besar. Pertama, dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi AMI yang disebut-sebut dicatut tanpa konfirmasi oleh sejumlah media online dan pernyataan pihak tertentu yang dinilai tidak berdasar.

Kedua, dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers oleh tujuh media online yang disebut tidak memiliki badan hukum Indonesia, tidak mencantumkan struktur redaksi, serta diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) jo pasal 18 ayat (2), serta pasal 12 jo pasal 18 ayat (3) UU Pers.

Selama hampir enam jam menjalani pemeriksaan, Ismail mengaku membeberkan secara rinci awal mula persoalan hingga munculnya dugaan media ilegal yang beroperasi tanpa legalitas jelas.

Tak hanya itu, DPP AMI juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Rosbiner yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru, RH oknum Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, serta Abdiansyah oknum Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Peringati Hardiknas 2026, Kapolres Pasaman Barat Gelar Penanaman Pohon di Lingkungan SD Negeri 16 Pasaman

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya agar publik mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Ismail.

Sementara itu, Sekjen DPP AMI Marianus Waruwu, S.I.Kom menegaskan pihaknya optimistis Polda Riau akan menuntaskan kasus tersebut. Ia menyebut laporan DPP AMI turut diperkuat surat resmi Dewan Pers Nomor 426/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers tidak dapat memproses laporan sebagai sengketa pers karena tujuh media online yang dilaporkan tidak ditemukan alamat perusahaan, badan hukum, maupun susunan redaksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

“Ini bukan sekadar persoalan organisasi. Ini soal menjaga marwah Pers Indonesia dari praktik media ilegal yang merusak kepercayaan publik,” tegas Waruwu.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Sumbar Perkuat Kemitraan dengan Awak Media, Dorong Pemberitaan Edukatif dan Menyejukkan

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan media abal-abal agar menjadi efek jera bagi oknum yang menyebarkan informasi melalui media tanpa legalitas resmi.

“Produk jurnalistik dari media yang tidak berbadan hukum jelas patut dipertanyakan. Jangan sampai berujung kepada fitnah dan pencemaran nama baik berlindung di balik label pers,” pungkasnya. (*)

Sumber : DPP AMI

Ikuti Terus Saluran Whatsapp Mitrapos.ID

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *