Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Rp40 Juta Diduga Mengalir untuk Koordinasi ke Oknum Wartawan RSP dari Tersangka PETI Inisial HF

17
×

Rp40 Juta Diduga Mengalir untuk Koordinasi ke Oknum Wartawan RSP dari Tersangka PETI Inisial HF

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. PASAMAN | Praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman akhirnya terkuak ke permukaan setelah sebuah video yang beredar luas memicu perhatian publik. Rekaman tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan aliran dana sebesar Rp40 juta yang disebut-sebut sebagai “setoran” untuk melancarkan aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam video yang beredar, tampak jelas aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi terpencil. Operasi tersebut diduga dilakukan secara sengaja pada malam hari guna menghindari pantauan aparat penegak hukum, dengan pencahayaan minim dan kondisi gelap yang memperlihatkan aktivitas tetap berjalan tanpa henti.

Example 300x600

Tidak hanya memperlihatkan kegiatan tambang, video itu juga memuat percakapan yang mengarah pada dugaan praktik setoran dana. Percakapan tersebut menjadi indikasi awal adanya upaya sistematis untuk menjaga keberlangsungan tambang ilegal agar tetap beroperasi tanpa gangguan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pada Senin malam, 13 April 2026, jajaran Polres Pasaman bergerak melakukan penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sungai Sibinayil, Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit ekskavator serta seorang tersangka berinisial HF (48). Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan tambang ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara tertutup.

Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengaku telah menyetor uang sebesar Rp40 juta kepada oknum wartawan berinisial RSP. Uang tersebut disebut sebagai biaya koordinasi agar aktivitas tambang ilegal dapat berjalan tanpa hambatan.

Pengakuan tersangka semakin menguat setelah ia menyebut bahwa dana Rp40 juta tersebut ditransfer melalui ATM Bank BRI pada Kamis, 9 April 2026. Bukti transfer yang beredar semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sumbar Buka Latihan Pra Operasi Ketupat Singgalang 2025

Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat bersama Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes dinilai sigap dalam mengungkap kasus ini. Penindakan tegas yang dilakukan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Polisi berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegalnya, tetapi juga karena dugaan keterlibatan oknum wartawan RSP dalam praktik setoran dana. Hal ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan terstruktur.

Dari sisi hukum, praktik tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan aliran dana atau setoran dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 5 dan Pasal 12 yang mengatur tentang pemberian atau penerimaan suap, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Jika terbukti terdapat unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat. Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

 

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga:  Kapolres Turun Langsung ke Pantai, Tegur Pengendara Hingga Sapa Warga: Polisi Hadir Bukan Sekadar Mengawasi, Tapi Melindungi

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *