JAKARTA | Polemik pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah barbar dan memiliki tingkat intoleransi tinggi terus menuai gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat Minangkabau. Kali ini, suara keras datang dari Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, yang menilai ucapan tersebut sangat melukai marwah masyarakat Ranah Minang.
Sutan Hendy Alamsyah mengatakan, masyarakat Sumatera Barat selama ini dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat, budaya, agama, serta nilai toleransi dalam kehidupan sosial. Karena itu, tudingan yang dilontarkan Abu Janda dianggap tidak mencerminkan realitas masyarakat Minangkabau yang sesungguhnya.
Menurutnya, ucapan yang disampaikan di ruang publik tanpa data dan pemahaman mendalam sangat berbahaya karena dapat memicu kesalahpahaman, memperuncing perbedaan, hingga menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Sumatera Barat bukan daerah barbar seperti yang dituduhkan. Masyarakat Minang hidup dengan adat, etika, dan nilai persaudaraan yang kuat. Pernyataan seperti itu sangat tidak bijak dan berpotensi memecah persatuan bangsa,” ujar Sutan Hendy Alamsyah kepada awak media ini melalui sambungan telepon saat diwawancarai, Selasa malam.
Ketua LMR-RI Sumbar itu juga menilai bahwa setiap tokoh publik maupun pegiat media sosial harus memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berbicara, menurutnya, tidak boleh digunakan untuk menyerang identitas suatu daerah ataupun membangun stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
LMR-RI sendiri merupakan singkatan dari Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, sebuah lembaga sosial kontrol dan kemanusiaan yang telah dikenal sejak tahun 1956. Organisasi tersebut bergerak dalam bidang pendampingan sosial, bantuan hukum, serta pengawasan terhadap persoalan kemasyarakatan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam perkembangannya, LMR-RI aktif membantu masyarakat melalui konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga advokasi sosial di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, LMR-RI Sumbar menilai penting menjaga stabilitas sosial dan mencegah munculnya narasi yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Sutan Hendy Alamsyah juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) yang sebelumnya resmi melaporkan Permadi Arya ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Langkah hukum itu diambil setelah berbagai elemen masyarakat Minang menilai ucapan Abu Janda telah mencederai kehormatan masyarakat Sumatera Barat dan berpotensi memicu konflik sosial.
Menurut Sutan Hendy Alamsyah, proses hukum penting dilakukan agar ruang publik tidak dijadikan tempat menyebarkan narasi yang dapat merusak persatuan bangsa. Ia menegaskan bahwa Indonesia dibangun dengan semangat keberagaman sehingga setiap individu harus menghormati budaya dan identitas daerah lain.
“Bangsa ini besar karena keberagamannya. Jangan sampai ada pihak yang dengan mudah memberikan stigma negatif terhadap suatu daerah hanya demi kepentingan tertentu atau sensasi di media sosial,” katanya lagi kepada awak media ini.
Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Barat memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Banyak tokoh nasional lahir dari Ranah Minang dan memberikan kontribusi besar terhadap perjalanan republik, mulai dari Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Sutan Sjahrir, Tan Malaka hingga Buya Hamka.
Menurutnya, tokoh-tokoh besar tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Minangkabau memiliki tradisi intelektual, budaya musyawarah, serta nilai toleransi yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di tengah memanasnya polemik tersebut, LMR-RI Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi. Organisasi itu meminta semua pihak menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Sutan Hendy Alamsyah berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga persatuan bangsa. Jangan sampai ucapan yang tidak bertanggung jawab justru merusak persaudaraan sesama anak bangsa,” tutup Sutan Hendy Alamsyah.
Persatuan bangsa harus dijaga bersama dengan saling menghormati budaya, adat, dan identitas setiap daerah di Indonesia. Kebebasan berpendapat wajib disertai tanggung jawab moral serta etika dalam ruang publik.
TIM













