LIMA PULUH KOTA | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikendalikan Datuk B di Jorong Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, terus menjadi perhatian masyarakat. Di saat aparat kepolisian sedang gencar melakukan razia tambang ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi di berbagai wilayah Sumatera Barat, tiga unit alat berat excavator diduga milik Datuk B justru disebut masih beroperasi bebas di kawasan pinggir sungai dan dekat permukiman warga, Senin (25/5/2026).
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, aktivitas PETI diduga milik Datuk B sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam kawasan kampung. Dalam dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat alat berat sedang melakukan pengerukan tanah di lokasi yang diduga area tambang emas ilegal.
Keluhan masyarakat bahkan disampaikan langsung kepada pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Dalam percakapan yang diterima redaksi, seorang warga menyebut, “Galuguah sudah hancur pak,” sambil mengirim video aktivitas alat berat di lokasi.
Warga lain juga melaporkan bahwa terdapat “3 lai alat yg karajo pak di jorong Galuguah” dan menyebut aktivitas itu berada di tepi sungai kawasan pinggir kampung.
Informasi mengenai aktivitas PETI yang diduga dijalankan Datuk B itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian. Dalam balasan percakapan yang diterima awak media, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang dimonitor dan akan ditindaklanjuti.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku alat berat diduga milik Datuk B masih terlihat bekerja di lokasi. Kondisi itu memunculkan tanda tanya warga karena aktivitas tersebut berlangsung ketika aparat sedang memperketat penindakan PETI dan distribusi solar subsidi ilegal.
Yang paling menonjol di tengah masyarakat adalah berkembangnya informasi bahwa Datuk B diduga memiliki kedekatan dengan oknum aparat. Warga menyebut isu tersebut membuat masyarakat takut melakukan penolakan terbuka terhadap aktivitas tambang.
“Info masyarakat, Datuk B punya kedekatan dengan oknum di Polres dan Kodam,” ungkap salah seorang sumber kepada awak media.
Menurut warga, isu kedekatan Datuk B dengan oknum aparat itulah yang membuat masyarakat merasa aktivitas PETI tersebut sulit disentuh hukum. Bahkan, sebagian warga mengaku memilih diam karena takut terjadi persoalan yang lebih besar.
“Warga takut bicara. Takut karena beliau disebut dekat dengan aparat,” ujar sumber lainnya.
Selain dugaan kedekatan dengan oknum aparat, masyarakat juga menyebut Datuk B dikenal arogan ketika masyarakat dan ninik mamak mencoba mempersoalkan aktivitas tambang tersebut.
“Waktu masyarakat melarang, beliau melawan masyarakat dan ninik mamak. Katanya itu tanah ulayat beliau,” ungkap sumber masyarakat.
Tidak hanya itu, warga juga menyebut beredar isu bahwa Datuk B diduga memiliki senjata api. Informasi tersebut membuat masyarakat semakin takut melakukan protes secara terbuka terhadap aktivitas PETI yang diduga dijalankan di Galuguah.
“Katanya punya pistol. Jadi masyarakat takut,” kata warga lainnya.
Awak media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kedekatan Datuk B dengan oknum aparat serta dugaan kepemilikan senjata api masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara resmi kepada institusi terkait.
Jika aktivitas yang diduga dijalankan Datuk B terbukti merupakan PETI, maka pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Aktivitas PETI yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan aliran sungai juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Apabila dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin benar adanya, maka hal tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana berat berupa hukuman penjara jangka panjang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi dan memastikan aktivitas PETI yang diduga dijalankan Datuk B benar-benar ditindak tanpa pandang bulu. Warga juga meminta negara hadir melindungi masyarakat dan lingkungan Galuguah dari kerusakan yang semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam laporan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
TIM



















