SOLOK | Nama Haji Suli dari Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi.
Dari berbagai informasi yang dihimpun redaksi pada Kamis (22/5/2026), nama Haji Suli disebut-sebut warga sebagai salah satu sosok yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Menurut informasi dari sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan namanya, nama Haji Suli kerap disebut dalam dugaan jaringan PETI yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, nama Haji Suli bukan baru kali ini dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Sejumlah sumber warga menyebut, sebelumnya nama tersebut juga pernah diperbincangkan dalam aktivitas PETI di beberapa kawasan tambang emas ilegal di wilayah Solok dan sekitarnya.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat yang berkembang di lapangan dan belum ada putusan hukum tetap terkait dugaan keterlibatan pihak yang disebut.
Dalam perkembangan terbaru, masyarakat menilai aktivitas PETI di Sungai Durian semakin berani karena dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat excavator di pinggir jalan umum.
Warga khawatir pengerukan tanah secara brutal dapat menyebabkan longsor hingga memutus akses jalan masyarakat sekitar.
“Kalau jalan sampai putus akibat tambang liar itu, masyarakat juga yang susah nanti,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Selain nama Haji Suli, masyarakat juga menyebut nama Erik yang disebut sebagai Wali Nagari Sungai Durian, Niko Kipek hingga sosok yang dipanggil “Del” berada dalam lingkaran aktivitas PETI tersebut.
Situasi di lapangan disebut mulai memanas setelah muncul dugaan perseteruan antar kelompok penambang terkait perebutan lahan yang dianggap memiliki kandungan emas tinggi.
Sumber masyarakat juga menyebut seorang oknum anggota DPRD Sawahlunto sebelumnya diduga memiliki aktivitas alat berat di lokasi PETI tersebut. Namun setelah aktivitas tambang mulai viral dan menjadi perhatian publik, alat berat yang diduga terkait dengan oknum dewan itu disebut mulai dikeluarkan dari lokasi.
“Alat keluar Kamis, 21 Mei 2026,” ungkap sumber kepada redaksi.
Informasi lain menyebut terdapat tiga unit excavator yang sebelumnya berada di lokasi tambang ilegal tersebut, yakni dua unit Caterpillar dan satu unit Komatsu.
Keluarnya alat berat itu diduga karena mulai muncul kekhawatiran aktivitas PETI tersebut akan diproses aparat penegak hukum.
Masyarakat kini mulai mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat bisa berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
Nama Haji Suli pun kini menjadi pusat perhatian publik karena disebut-sebut berada dalam lingkaran aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Tak hanya soal dugaan permainan tambang ilegal, warga juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata akibat aktivitas PETI tersebut.
Kawasan yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini berubah menjadi hamparan tanah rusak dan bebatuan. Aktivitas alat berat juga dikhawatirkan memicu sedimentasi sungai, longsor hingga kerusakan badan jalan masyarakat.
Jika benar terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang membantu, mendanai, menikmati atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba.
Sementara kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap aktivitas PETI yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
“Kalau memang melanggar hukum, proses saja semuanya. Jangan rakyat kecil saja yang ditindak. Mudah-mudahan kalau sudah dibawa ke kantor aparat, ada efek jera supaya jangan seenaknya merusak lingkungan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Haji Suli, pihak pemerintahan nagari, oknum anggota DPRD Sawahlunto maupun seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM



















