KENDARI | Dugaan tindak pidana serius yang melibatkan oknum anggota TNI kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Seorang prajurit TNI AD berinisial Pratu LYS (23) yang bertugas di Kodim 1413/Buton diduga melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap seorang wanita berinisial HH (25) hingga menyebabkan kehamilan, serta memaksanya untuk melakukan aborsi. Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menyampaikan pengakuan kepada media.
HH mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada 24 Agustus 2025 saat Pratu LYS mendatangi tempat tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di Kota Baubau. Kedatangan itu berubah menjadi peristiwa traumatis ketika korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan meski telah berulang kali menolak.
Menurut HH, penolakan yang ia lakukan tidak berlanjut karena adanya ancaman yang membuatnya ketakutan. Pratu LYS disebut menceritakan berbagai tindakan kekerasan yang pernah dilakukannya, mulai dari penikaman, pembunuhan, hingga pengalaman masuk penjara, sehingga korban merasa terancam keselamatannya.
“Dipaksa berhubungan. Saya tidak mau, tetapi dia mengancam. Dia cerita pernah tikam orang, bunuh orang, masuk sel. Jadi saya takut,” ujar HH saat memberikan keterangan, Selasa, 13 Januari 2026.
Beberapa pekan setelah kejadian tersebut, tepatnya pada September 2025, HH mengetahui dirinya dalam kondisi hamil. Ia kemudian meminta Pratu LYS bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Pada awalnya, Pratu LYS menyatakan kesediaannya untuk menikahi korban dan sempat mengurus sejumlah administrasi pernikahan.
Namun di tengah proses yang berjalan, sikap Pratu LYS berubah. Ia justru diduga memaksa korban untuk menggugurkan kandungan yang sedang dikandungnya. Tekanan tersebut dilakukan secara berulang dengan cara-cara yang membahayakan keselamatan korban.
Percobaan aborsi pertama diduga terjadi pada September 2025. HH mengaku diberi roti oleh Pratu LYS, namun ia merasa curiga karena rasanya tidak wajar. Belakangan, korban menduga di dalam roti tersebut terdapat semir sepatu yang sengaja dimasukkan.
Upaya kedua terjadi pada awal Oktober 2025, ketika Pratu LYS kembali memaksa HH meminum obat yang diduga sebagai obat penggugur kandungan. Karena merasa diawasi dan takut, korban mengaku berpura-pura meminumnya lalu membuang obat tersebut.
“Dua kali saya dipaksa aborsi, tetapi saya tidak mau. Dia kasih makan roti berisi semir sepatu. Dia kasih minum saya obat, tetapi saya buang semua,” ungkap HH.
Kasus ini kemudian diketahui oleh keluarga korban dan keluarga Pratu LYS. Kedua pihak sempat membicarakan rencana pernikahan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun sebelum ada kejelasan, Pratu LYS justru memutus komunikasi dan menghilang tanpa kabar.
HH mengaku sempat berkomunikasi dengan ibu dan keluarga Pratu LYS yang menyatakan niat untuk menikahkan keduanya. Namun pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi Pratu LYS, sehingga hingga kini tidak ada kepastian terkait tanggung jawab maupun proses hukum yang berjalan.
Hingga kini, keberadaan Pratu LYS belum diketahui setelah kasus tersebut dilaporkan ke Kodim 1413/Buton. Peristiwa ini pun menuai sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat terkait menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan adil sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: kendariinfo.com



















