Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Penyaluran Biosolar Bersubsidi di SPBU 13.264.512 Bawan: Ini Analisis Hukum dan Langkah yang Dapat Ditempuh Pihak yang Dirugikan

249
×

Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Penyaluran Biosolar Bersubsidi di SPBU 13.264.512 Bawan: Ini Analisis Hukum dan Langkah yang Dapat Ditempuh Pihak yang Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS, setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik wajib memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pers memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus disertai tanggung jawab hukum.

Example 300x600

Apabila suatu pemberitaan memuat informasi yang tidak benar, tidak berimbang, tidak diverifikasi, atau dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik sehingga merugikan nama baik seseorang atau badan hukum, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Apabila penyebaran informasi dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku setelah perubahan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)

Apabila suatu pemberitaan mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang dengan memenuhi unsur-unsur pidana, maka ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kehormatan dalam KUHP Nasional dapat diterapkan sesuai masa berlakunya.

Baca Juga:  50,9 Kg Ganja Hasil Tangkapan BNNP Sumbar Dimusnahkan

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk memberikan ganti rugi.

Pendapat Hukum

Menurut pendapat LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS, apabila benar suatu pemberitaan diterbitkan tanpa didukung data yang akurat, tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan (cover both sides), dan menimbulkan kerugian terhadap nama baik maupun kegiatan usaha, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pers, ketentuan perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta ketentuan pidana yang relevan apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan proses hukum.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah-langkah hukum sebagai berikut:

Mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang mempublikasikan berita.

Mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik kepada Dewan Pers.

Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terdapat kerugian materiil maupun immateriil.

Melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan.

Penutup

Negara menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun, kemerdekaan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap pemberitaan wajib mengedepankan kebenaran, verifikasi fakta, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi pihak mana pun.

LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS

Profesional • Berintegritas • Terpercaya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *