VIDEO PETI TERBUKA DI PASAMAN BARAT: ALAM TERKELUPAS, HUKUM DIPERTANYAKAN

NEWS187 Dilihat

PASAMAN BARAT | Sebuah video yang beredar luas dan kini menjadi perhatian publik menampilkan secara terang dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Rekaman tersebut memperlihatkan lahan yang terkupas, material batuan berserakan, serta perubahan bentang alam yang nyata—indikasi kuat terjadinya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup secara serius.

Video ini bukan sekadar tayangan visual, melainkan bukti awal yang menunjukkan adanya kegiatan penggalian dan pengolahan material tanpa prosedur pertambangan yang sah. Tidak terlihat sistem pengamanan lingkungan, reklamasi, maupun tanda-tanda legalitas kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai lokasi pasti pengambilan gambar, status perizinan, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang terekam. Namun demikian, kerusakan alam yang ditampilkan secara kasat mata telah memicu keresahan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat.INDIKASI KEJAHATAN BERLAPIS

Apabila aktivitas dalam video tersebut benar terjadi di wilayah hukum Pasaman Barat, maka terdapat indikasi dua pelanggaran berat sekaligus: pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan.

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan lingkungan yang tampak dalam video juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan yang dengan sengaja atau lalai menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.Apabila lokasi yang terekam berada di kawasan hutan, maka aktivitas tersebut dapat masuk kategori perusakan hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda dalam jumlah besar.

Dengan demikian, aktivitas yang terekam dalam video tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada lingkungan dan kepentingan publik.

DESAKAN TINDAKAN CEPAT APARAT

Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan bukti visual yang telah beredar luas ini. Video tersebut seharusnya dijadikan dasar awal untuk:

Menelusuri dan memastikan lokasi aktivitas

Melakukan verifikasi lapangan secara langsung

Menghentikan kegiatan apabila masih berlangsung

Menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik alat dan pendana

Keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal.

DLH DIDESAK TURUN KE LAPANGAN

Sorotan juga mengarah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Sebagai instansi teknis, DLH diminta segera menjadikan video tersebut sebagai dasar awal untuk audit lingkungan, menghitung potensi kerusakan ekologis, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Kerusakan lingkungan yang dibiarkan tanpa tindakan berisiko menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari pencemaran air, kerusakan tanah, hingga ancaman bencana ekologis.

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan video yang beredar di ruang publik dan diperlakukan sebagai indikasi awal dugaan pelanggaran hukum. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *