Ket Foto: Tampak terlihat Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (dok. istimewa)
π Tanggal: Minggu, 5 Oktober 2025
π Lokasi: Jakarta
Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Ambil Alih Penanganan, Tegaskan Hukum Jangan Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Jakarta | Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan ribuan sertifikat tanah milik adat Kaum Maboet di Sumatera Barat. Ia menyebut, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum menunjukkan langkah konkret, meski laporan resmi telah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sejak Februari 2025.
Menurut Rahmad, surat pelimpahan resmi dari Jampidsus dan Jamintel ke Kejati Sumbar telah dikirim sejak 15 Maret 2025, namun hingga lebih dari enam bulan berlalu, belum ada tanda-tanda tindak lanjut.
βKondisi ini patut dipertanyakan. Ada apa sebenarnya dengan Kejati Sumbar?β ujarnya, Sabtu (5/10/2025).
Rahmad menilai, ada indikasi keberpihakan dan tekanan dari pihak tertentu yang membuat Kejati Sumbar seolah menutup mata terhadap kasus tersebut. Ia bahkan menduga Kejati Sumbar takut terhadap penguasa, sehingga penanganan kasus menjadi stagnan.
βKami menduga Kejati Sumbar takut terhadap penguasa. Padahal ini menyangkut keadilan bagi rakyat kecil, khususnya masyarakat adat yang haknya dirampas,β tegasnya.
Kasus ini, lanjut Rahmad, berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah adat secara ilegal dalam jumlah besar, yang merugikan hak masyarakat Kaum Maboet. Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI memiliki dokumen dan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Sebagai bentuk dorongan moral, Rahmad juga mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung dalam waktu dekat, guna menuntut agar penegakan hukum dijalankan secara adil dan transparan.
βKami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Jaksa Agung turun tangan langsung dan memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat daerah,β ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Rahmad mengingatkan pentingnya keadilan tanpa pandang bulu:
βHukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.β
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Redaksi membuka ruang bagi pihak Kejati Sumbar untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi terkait pemberitaan ini sesuai dengan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
TIM






