Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Proyek Strategis Pantai Tiku Dikebut, LSM Ingatkan Ancaman Hukum Jika Mutu Dilanggar

232
×

Proyek Strategis Pantai Tiku Dikebut, LSM Ingatkan Ancaman Hukum Jika Mutu Dilanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Agam, Sabtu 17 Januari 2026, MITRA POS  | Proyek pengendalian abrasi Pantai Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dilaporkan telah mencapai progres fisik 95 persen dari total pekerjaan dengan nilai kontrak Rp17.905.273.000,00.

Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ini bertujuan melindungi kawasan pesisir dan permukiman warga dari ancaman abrasi laut yang terus meningkat.

Example 300x600

Pengawas Teknis Kementerian PU Ditjen Sumber Daya Air, NAL, menyampaikan bahwa pekerjaan fisik proyek berjalan sesuai tahapan dan masih dalam pengawasan ketat pemerintah.

“Progres fisik saat ini sudah mencapai 95 persen dan pelaksanaan pekerjaan diawasi sesuai ketentuan teknis yang berlaku,” ujar NAL saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Jumat 16 Januari 2026.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Kartika Teguh Karya dengan sistem konstruksi pengaman pantai menggunakan material batu berukuran besar sebagai struktur utama penahan gelombang laut.

Material batu berukuran besar dipilih untuk menjamin stabilitas konstruksi, mengingat wilayah Pantai Tiku termasuk kawasan rawan abrasi dengan tekanan ombak yang tinggi.

Namun demikian, proyek dengan nilai besar tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang ketat, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam Pasal 59 UU Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan.

Apabila terjadi penyimpangan spesifikasi teknis, kelalaian mutu, atau penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, maka pelaksana dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar apabila kelalaian jasa konstruksi mengakibatkan kegagalan bangunan atau membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga:  Perlintasan Sebidang di Sumbar, KAI Minta Sinergi Semua Pihak

Selain itu, pengelolaan anggaran proyek negara juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.

Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pembangunan abrasi tersebut, namun meminta seluruh pihak bekerja transparan dan profesional.

“Kami mengapresiasi progres yang hampir rampung, tetapi tetap mengingatkan agar mutu, volume, dan spesifikasi tidak dikompromikan, karena ada konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.

Masyarakat pesisir Pantai Tiku sendiri menyambut positif proyek tersebut karena dinilai memberikan perlindungan langsung terhadap rumah, lahan, dan aktivitas ekonomi warga.

Proyek abrasi Pantai Tiku V Jorong juga menjadi bagian dari langkah mitigasi pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang berpotensi memperparah abrasi dan naiknya muka air laut.

Catatan Redaksi:

Proyek infrastruktur pengaman pantai bernilai besar bukan hanya soal capaian fisik, tetapi juga kepatuhan hukum, kualitas bangunan, dan keselamatan publik. Pengawasan ketat dan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran dan menjamin manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *