Aksi Tunggal Pria Bertopeng Guncang Inalum: Tuntut Keadilan untuk Buruh Tanpa Pesangon
Pria Bertopeng Salvador Dali Bakar Bendera Inalum, Soroti PHK Massal Tanpa Hak Buruh
“Inalum Gak Berakhlak!” — Aktivis Bertopeng Protes di Tengah Sunyi Gedung BUMN Raksasa
Konflik di Balik Topeng: Aksi Tunggal Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan di Tubuh Inalum
PHK Massal Tanpa Pesangon, Aktivis Bertopeng Desak Direktur Inalum Bertanggung Jawab
Aksi Sunyi di BUMN Besar: Pria Bertopeng Serang Ketidakadilan Buruh di Inalum
Aksi Tunggal Pria Bertopeng di Gedung Inalum, Tuntut Pesangon Buruh
BATUBARA | Satu sosok misterius berkostum Salvador Dali berdiri di depan Gedung PT Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (16/10/2025).
Dengan hanya menenteng toa dan spanduk lusuh bertuliskan “Inalum Gak Berakhlak”, pria itu memecah kesunyian halaman kantor BUMN raksasa tersebut. Ia menamakan dirinya bagian dari “Rakyat Pro-Demokrasi”—sebuah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan buruh.
Aksi tunggal itu bukan sekadar teatrikal. Ia berteriak lantang menuntut tanggung jawab PT Inalum dan Direktur Utamanya, Melati Sarnita, atas dugaan pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan oleh PT Dinamika Mandiri Karya (DMK) dan Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) sejak tahun 2020–2021.
“Kesewenangan di tubuh Inalum haram diabaikan! Jangan jadikan perusahaan milik rakyat ini tempat memelihara karyawan bengis!”— teriak sang aktivis bertopeng di depan gerbang utama.
Simbol Perlawanan: Topeng dan Api
Dalam aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, pria bertopeng Salvador Dali tersebut bahkan membakar bendera Inalum sebagai simbol kekecewaan terhadap kesewenangan manajemen.
Api kecil yang menyala di halaman perusahaan plat merah itu menjadi gambaran betapa dalam luka buruh yang di-PHK tanpa pesangon.
Ia juga membagikan lembaran pernyataan sikap kepada orang-orang di sekitar lokasi dan menempelkan sejumlah poster kecaman bertuliskan:
- “Pemeras Keringat Buruh!”
- “PHK Tanpa Pesangon Butuh Tumbal!”
- “Melati Sarnita Jangan Diam!”
“Direktur Inalum Melati Sarnita, sampai kapan engkau diam? Mengapa pelaku PHK massal justru engkau beri karpet merah dan jabatan strategis di Inalum?” serunya lantang.
Jejak Lama: PHK Massal dan Dugaan Konflik Kepentingan
Akar persoalan yang disuarakan aktivis ini bermula dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ratusan buruh di bawah PT DMK dan Kokalum pada tahun 2020–2021.
Kedua perusahaan itu merupakan vendor yang beroperasi di lingkungan Inalum, bahkan disebut sebagai entitas yang dibentuk dan dikendalikan oleh sejumlah karyawan serta pejabat di tubuh Inalum sendiri.
Sumber internal yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa jabatan direktur dan komisaris di PT DMK/Kokalum memang pernah diisi oleh orang-orang yang juga menjabat posisi strategis di Inalum.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) antara pengelola Inalum dan perusahaan mitranya sendiri.
“Satu sisi mereka pejabat di Inalum, sisi lain direktur di DMK dan Kokalum. Saat perusahaan itu dinyatakan bangkrut, para buruh ditelantarkan tanpa pesangon,” ujar sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran UU dan Hak Buruh
Pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon seperti yang disuarakan aktivis tersebut, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), ditegaskan bahwa:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Selain itu, Pasal 185 ayat (1) UU yang sama menyebut:
“Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 156 dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.”
Artinya, jika benar PHK massal dilakukan tanpa pembayaran hak-hak buruh, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang harus diselidiki oleh pengawas tenaga kerja maupun aparat penegak hukum.
Kritik untuk BUMN: “Jangan Tutup Mata”
Aksi tunggal ini juga menyinggung moralitas korporasi BUMN. Aktivis tersebut menilai, Inalum sebagai perusahaan milik negara seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan tenaga kerja, bukan justru menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan anak perusahaan atau vendor internalnya.
“Inalum milik rakyat, bukan tempat bermain para elit karyawan! Kami hanya menuntut hak, bukan merayap harta kalian,” seru aktivis bertopeng sebelum meninggalkan lokasi.
Aksi Sunyi yang Menggema
Meski hanya berlangsung satu jam, aksi tunggal itu meninggalkan gema panjang.
Warga sekitar mengaku kaget dengan keberanian pria bertopeng tersebut, apalagi hingga membakar atribut perusahaan pelat merah sekelas Inalum.
Menurut keterangan, aksi serupa disebut akan berlanjut hingga hak-hak buruh yang di-PHK tanpa pesangon benar-benar dibayarkan.
Sementara itu, pihak manajemen Inalum hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan tersebut.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dokumentasi aksi, dan hasil konfirmasi dari beberapa sumber internal.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak PT Inalum, PT DMK, maupun Kokalum untuk memberikan penjelasan resmi demi keseimbangan informasi publik.
TIM



















