PASAMAN BARAT | Derita masyarakat Pasaman Barat akibat bencana galodo dan banjir bandang belum sepenuhnya berakhir. Lumpur masih melekat di rumah-rumah warga, sungai belum kembali jernih, dan trauma belum benar-benar pulih. Namun di tengah upaya pemulihan tersebut, luka baru kembali dibuka: aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan seolah menantang hukum, Pasaman Barat, Senin 29 Desember 2025.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah ironi besar pasca bencana. Ketika alam telah menunjukkan amarahnya akibat kerusakan lingkungan, justru tangan-tangan rakus kembali menggali perut bumi tanpa izin, tanpa tanggung jawab, dan tanpa rasa kemanusiaan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan keterangan masyarakat setempat, aktivitas PETI kembali berlangsung secara terang-terangan. Suara mesin terdengar hampir setiap hari, aliran sungai berubah keruh, dan jejak alat berat terlihat jelas di sejumlah titik rawan.
Lokasi yang disebutkan warga antara lain Jorong Rimba Jandung, Nagari Lingkuang Aur Baru, Kecamatan Pasaman. Selain itu, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di wilayah Astra/Muara Kiawai, tepatnya di sekitar area izin quarry CV Fadilla, Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Warga menyebut aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti.
Yang membuat keresahan masyarakat semakin memuncak adalah dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan perlindungan, dari oknum aparat penegak hukum. Bagi warga, sulit dipercaya bahwa kegiatan ilegal berskala besar dapat berlangsung lama tanpa sepengetahuan aparat.
“Ini bukan kerja sembunyi-sembunyi. Alat berat keluar masuk, solar diturunkan, sungai rusak. Kalau dibilang tidak tahu, itu mustahil,” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Kecurigaan publik semakin menguat karena hingga kini belum terlihat tindakan penegakan hukum yang tegas dan terbuka. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga hukum dan lingkungan justru dinilai seakan menutup mata.
Padahal secara hukum, aktivitas PETI merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, praktik PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan bahaya serius bagi manusia dan alam.
Lebih jauh, apabila terbukti terdapat oknum aparat yang melakukan pembiaran atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang berimplikasi pada sanksi etik hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Pasaman Barat, PETI bukan hanya soal emas dan uang. Ia adalah ancaman nyata terhadap keselamatan, sumber air bersih, lahan pertanian, serta masa depan anak cucu mereka. Bencana yang baru saja terjadi menjadi pengingat betapa rapuhnya alam ketika terus dieksploitasi tanpa kendali.
“Kami sudah merasakan banjir dan galodo. Jangan tunggu korban berikutnya baru aparat bergerak,” ujar warga lainnya dengan nada putus asa.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas kini semakin menguat. Penindakan terhadap PETI dinilai harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang, terlebih di wilayah yang baru saja dilanda bencana.
Media menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Penambangan emas ilegal pasca bencana bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan bentuk kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang harus dihentikan sebelum kembali memakan korban.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM





