Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Dugaan Uang Payung PETI Duo Koto Ramai di Medsos, Nama RHM Ikut Disebut, LMR-RI Minta Pengusutan Transparan

12
×

Dugaan Uang Payung PETI Duo Koto Ramai di Medsos, Nama RHM Ikut Disebut, LMR-RI Minta Pengusutan Transparan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi perhatian publik. Selain munculnya informasi mengenai alat berat yang diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi, masyarakat juga ramai membicarakan isu dugaan adanya praktik “uang payung” yang disebut-sebut menjadi syarat bagi pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas penambangan.

Isu tersebut berkembang luas di media sosial dan berbagai ruang diskusi masyarakat. Bahkan dalam sejumlah informasi yang beredar, muncul penyebutan nama Rohom, yang disebut-sebut terkait dengan dugaan penerimaan uang payung tersebut.

Example 300x600

Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan hukum maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Karena itu, LMR-RI mendesak Polres Pasaman untuk tidak membiarkan isu tersebut terus berkembang tanpa kejelasan. Menurut LMR-RI, satu-satunya cara menghentikan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah dengan melakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

Menurut LMR-RI, apabila informasi yang beredar tidak benar, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan nama seseorang.

Sebaliknya, apabila terdapat fakta dan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

LMR-RI menilai persoalan yang berkembang saat ini bukan hanya menyangkut aktivitas PETI semata, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi penanganan kasus.

Selain isu dugaan uang payung, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai alat berat yang disebut-sebut hanya berpindah lokasi operasi dan bukan berhenti beraktivitas. Jika informasi tersebut benar, maka hal itu menjadi pertanyaan serius yang membutuhkan jawaban berdasarkan fakta lapangan.

Baca Juga:  Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Menurut LMR-RI, kesalahan fatal yang harus dihindari adalah apabila penanganan hanya berfokus pada lokasi tambang, sementara dugaan jaringan pendukung, aliran dana, pemilik alat berat, pemasok logistik, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan tidak tersentuh penyelidikan.

Dalam aspek hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara pihak yang menampung, mengangkut, mengolah atau memperdagangkan hasil tambang ilegal berpotensi dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana yang sama.

Apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

LMR-RI menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang, termasuk yang menyebut nama Rohom maupun pihak lainnya, harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut lembaga tersebut, kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan isu berkembang tanpa kejelasan.

Redaksi menerima dan melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi dari Rohom maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). Seluruh informasi mengenai dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

TIM INVESTIGASI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *