SOLOK SELATAN | Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan dan penyaluran tidak tepat sasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Solok Selatan. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian lembaga terhadap pengawasan distribusi energi bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, LMR-RI Sumbar menyampaikan adanya dugaan temuan hasil investigasi lapangan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
LMR-RI Sumatera Barat menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dalam memastikan program subsidi pemerintah berjalan sesuai aturan. BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang menggunakan anggaran publik sehingga pendistribusiannya wajib tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen laporan yang beredar, LMR-RI mencantumkan dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat apabila benar terjadi. LMR-RI meminta pihak berwenang melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan serta penelusuran terhadap sistem pelayanan dan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
https://vt.tiktok.com/ZSQqs5YS8
LMR-RI Sumbar menyoroti bahwa pengawasan terhadap BBM subsidi memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui aturan perundang-undangan terbaru.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha minyak dan gas bumi wajib dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, keterbukaan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berkaitan dengan ketentuan pengaturan distribusi energi bersubsidi yang berada dalam pengawasan BPH Migas. Apabila terbukti terdapat penyimpangan, pelaku dapat berhadapan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam regulasi migas, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
LMR-RI Sumatera Barat menyatakan bahwa laporan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Lembaga tersebut juga mendorong agar seluruh pihak yang berkaitan dengan distribusi BBM menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan pemerintah.
Dugaan persoalan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Solok Selatan menjadi perhatian karena BBM bersubsidi memiliki fungsi sosial yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, nelayan, petani, transportasi umum serta warga yang membutuhkan akses energi dengan harga terjangkau.
LMR-RI berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah profesional dengan mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, LMR-RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai persoalan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Redaksi juga menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait peran pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Setiap pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan maupun hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi serta proses pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
LMR-RI Sumatera Barat meminta seluruh instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Pengawasan terhadap BBM subsidi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, lembaga pengawas dan masyarakat.
Hingga saat ini, dugaan yang disampaikan LMR-RI masih berada pada tahap laporan dan membutuhkan proses pendalaman oleh pihak berwenang. Kebenaran atas dugaan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan aturan hukum.
Redaksi menerima laporan masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Setiap informasi yang masuk akan diproses sesuai prinsip jurnalistik, berimbang, mengedepankan verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sebagaimana amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
BERSAMBUNG

















