Agam, Senin, 22 September 2025 | Ruang sidang utama DPRD Kabupaten Agam tampak penuh dan khidmat pada Senin (22/9). Ketua DPRD Agam, H. Ilham, LC, MA, memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang digelar secara terbuka ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir pula Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, yang memberikan pandangan dan apresiasinya atas langkah DPRD dalam menyusun perubahan Propemperda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Agam, H. Ilham menegaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan produk hukum yang relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Propemperda ini adalah instrumen penting yang akan menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Agam. Dengan adanya perubahan, kita pastikan regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat saat ini,” ujar Ilham.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam mempersiapkan dan membahas rancangan perubahan tersebut. Ia menilai, kolaborasi yang baik antara DPRD dan Pemkab Agam akan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami dari eksekutif siap bersinergi dengan DPRD dalam menyusun regulasi yang tepat, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ungkap Iqbal.
Dengan penetapan perubahan Propemperda Tahun 2025 ini, DPRD Agam bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah, baik dari sisi substansi maupun implementasinya, agar sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Agam.
Rapat Paripurna yang berlangsung lancar dan tertib ini menandai langkah strategis DPRD Agam dalam memperkuat peran legislasi demi kepentingan masyarakat.
(ap. Karie)



















