Ketua BPI KPNPA RI Desak Kepala BWSS V Dicopot, Imbas Dugaan Proyek Rp31,8 Miliar Gunakan BBM Ilegal dan Material Sungai Tanpa Uji Mutu

NEWS156 Dilihat

Solok Selatan | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pengendalian Banjir Batang Suliti (Tahap II) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang menelan anggaran Rp31.867.624.000,00, terus bergulir dan kini berbuntut desakan pencopotan pejabat tinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.

Proyek strategis Kementerian PUPR melalui SNVT PJSA Batanghari tersebut dilaksanakan oleh PT Daka Megaperkasa, dengan masa kerja 240 hari kalender. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, proyek ini diduga kuat menggunakan material tidak bersertifikat serta BBM non-industri ilegal untuk operasional alat berat dan pengolahan material.

Material Diduga Diambil dari Sungai

Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa material utama seperti pasir dan batu tidak berasal dari quarry resmi, melainkan diambil langsung dari aliran sungai sekitar proyek dengan alasan penggunaan material setempat.

Padahal, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena tergolong penambangan ilegal.

“Pasir dan batu banyak diambil dari sungai sekitar tanpa izin resmi. Namun tetap digunakan untuk pekerjaan,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya disembunyikan.

Selain melanggar hukum, penggunaan material dari sungai juga berpotensi menurunkan mutu beton, karena tidak melalui proses uji laboratorium sesuai standar konstruksi.

BBM Non-Industri Diduga Dipakai

Selain soal material, proyek bernilai puluhan miliar ini juga disinyalir memakai BBM non-industri alias ilegal. Dalam sepekan, penggunaan bahan bakar untuk alat berat diperkirakan mencapai 10 ton, atau sekitar 40 ton per bulan, tetapi dokumen resmi hanya tercatat sekali.

Sumber internal menyebut, pengiriman berikutnya tanpa dokumen resmi, bahkan diduga menggunakan surat jalan palsu. Praktik ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“BBM-nya bukan dari depot industri resmi. Mereka beli dari luar karena lebih murah, tapi jelas bukan untuk proyek pemerintah,” ujar sumber tersebut.

Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

Penggunaan material tak bersertifikat dan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena spesifikasi kontrak mengacu pada bahan bersertifikat dengan harga resmi.

Jika dugaan ini benar, maka proyek tersebut layak diaudit menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPKP Sumbar, dan Polda Sumbar.

“Ini bukan pelanggaran administratif semata, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut keuangan negara,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik di Padang.

Ketua BPI KPNPA RI: Copot Kepala BWS Sumatera V

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), TB Rahmad Sukendar, angkat bicara keras.

Ia meminta agar Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, segera dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengindahkan konfirmasi awak media dan publik terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Proyek ini dibiayai oleh uang negara, jadi harus transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik. Jika kepala balai tidak mau memberi klarifikasi, itu bentuk arogansi dan patut dievaluasi. Saya minta Menteri PUPR segera mencopot pejabat tersebut,” tegas Rahmad Sukendar saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, sikap menutup diri terhadap media justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada hal yang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp31,8 miliar itu.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Ini harus ditindak secara tegas,” ujarnya menambahkan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, dokumen pendukung, serta keterangan dari berbagai sumber terpercaya.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, PPK Rifki, Peltek Dedy Arianto, dan PT Daka Megaperkasa untuk memberikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *