Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Sekdes Sumber Sari Disorot, DPP AMI Minta Bupati Kampar Bertindak

9
×

Sekdes Sumber Sari Disorot, DPP AMI Minta Bupati Kampar Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Sugiarti, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, yang diduga menyebut bahwa “wartawan mencari-cari kesalahan”. Selasa (7/7/2026)

Menurut Ismail Sarlata, pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300x600

“Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) mengecam keras pernyataan Sugiarti yang menyebut wartawan mencari-cari kesalahan. Pernyataan seperti itu tidak hanya melukai perasaan wartawan yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan,” tegas Ismail, Senin.

Ismail menegaskan, seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pelayan publik seharusnya memahami bahwa kritik, konfirmasi, dan kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Seorang pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik maupun konfirmasi. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan melontarkan pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPP AMI mendesak Sugiarti untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers serta mencabut pernyataannya.

“Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menarik ucapannya. Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers,” katanya.

Ismail juga menyatakan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, DPP AMI akan mengajak organisasi pers, media, serta insan jurnalistik untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk protes dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar agar mengevaluasi jabatan Sugiarti sebagai Sekretaris Desa Sumber Sari.

Baca Juga:  Sinergi Pelaksanaan Griya Abhipraya, Bapas Padang, Kanwil Ditjen PAS Sumbar dan Pemkot Padang Teken Perjanjian Kerja Sama

“Apabila tidak ada permintaan maaf dan pencabutan pernyataan, kami akan menggalang solidaritas insan pers untuk menyampaikan aspirasi secara damai di Kantor Bupati Kampar. Kami juga meminta Bupati Kampar mengevaluasi yang bersangkutan karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pelayan publik yang menghormati kemerdekaan pers,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Ismail mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh pejabat negara maupun aparatur pemerintahan.

“Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk merendahkan profesi wartawan hanya karena tidak nyaman terhadap kritik. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi menjadi bagian dari pengawasan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Ismail Sarlata. (Team)

Sumber : DPP AMI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *