Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Kredit Fiktif Bank Nagari, Pemeriksaan Kepala OJK Perkuat Arah Penyelidikan

21
×

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Kredit Fiktif Bank Nagari, Pemeriksaan Kepala OJK Perkuat Arah Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG | Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Bank Nagari terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kini memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah strategis penyelidik dalam menelusuri mekanisme pengawasan sektor perbankan, termasuk prosedur pemberian kredit, pengendalian risiko, serta efektivitas fungsi pengawasan terhadap lembaga perbankan di daerah.

Example 300x600

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyaluran kredit yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit, penyelidik juga mendalami bagaimana sistem pengawasan dijalankan, mulai dari tahap verifikasi, analisis kelayakan debitur, hingga pengawasan terhadap kredit yang telah dicairkan. Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengawasan maupun proses pemberian kredit dapat dimintai keterangan guna melengkapi kebutuhan penyelidikan.

Langkah pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar dinilai sebagai upaya untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai sistem pengawasan industri jasa keuangan, sekaligus memastikan setiap prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Kasus yang menyangkut sektor perbankan menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan serta pengelolaan dana yang memiliki dampak terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga:  NEGARA JANGAN KALAH! LMR-RI SUMBAR DESAK GAKKUM KLHK DAN SATGAS PKH HALILINTAR BONGKAR AKTOR BESAR DUGAAN PETI TNKS

Apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan sendiri dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kejati Sumbar memastikan proses pendalaman perkara akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan asas profesionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum. Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan yang mampu memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit sekaligus memperkuat tata kelola perbankan di Sumatera Barat.

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *