Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

WARGA NAGARI GUNUANG MALINTANG TOLAK RENCANA PETI DI SUNGAI BATANG MAEK, DESAK APARAT TINDAK TEGAS PELAKU DAN CEGAH MASUKNYA ALAT BERAT

21
×

WARGA NAGARI GUNUANG MALINTANG TOLAK RENCANA PETI DI SUNGAI BATANG MAEK, DESAK APARAT TINDAK TEGAS PELAKU DAN CEGAH MASUKNYA ALAT BERAT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIMAPULUH KOTA | Gelombang penolakan terhadap dugaan rencana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat menggema di Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Ratusan masyarakat yang terdiri dari niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, pemuda, pemerintah nagari, kepala jorong, hingga berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan persiapan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Batang Maek.

Aksi yang dipusatkan di depan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang Malintang itu menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak ingin wilayahnya menjadi sasaran aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan persiapan tersebut ditandai dengan pembangunan bedeng serta pembukaan akses jalan yang diduga disiapkan untuk lintasan alat berat menuju lokasi tambang.

Example 300x600

Masyarakat menilai, apabila alat berat berhasil masuk dan mulai beroperasi, maka potensi kerusakan Sungai Batang Maek akan semakin besar. Sungai tersebut merupakan sumber air, irigasi pertanian, habitat biota sungai, serta penopang kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting daripada penindakan setelah kerusakan lingkungan terjadi.

Dalam musyawarah darurat yang berlangsung di Kantor KAN Gunuang Malintang, seluruh unsur masyarakat menyatakan sikap menolak segala bentuk aktivitas PETI menggunakan alat berat. Kesepakatan bersama tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kelestarian alam serta mempertahankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas PETI.

Baca Juga:  HUT ke-9 IKW-RI: Wadah Wartawan yang Makin Solid, Profesional, dan Peduli Sesama

Apabila dalam aktivitas tersebut digunakan alat berat yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat pula dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sesuai unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan patroli, pengawasan, dan penyelidikan terhadap dugaan persiapan masuknya alat berat ke kawasan Sungai Batang Maek. Langkah preventif dinilai sangat penting agar konflik sosial maupun kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini.

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan bahwa alat berat telah masuk atau aktivitas penambangan telah berlangsung. Penolakan masyarakat didasarkan pada dugaan adanya persiapan menuju aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan masyarakat yang telah dipublikasikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau memiliki kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

TIM INVESTIGASI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *