Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Pimpin Razia Tambang Emas Ilegal, Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi

602
×

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Pimpin Razia Tambang Emas Ilegal, Tegaskan Penindakan Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, di bawah komando Kapolres AKBP Agung Tribawanto, melakukan aksi tegas menertibkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah rawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.

“Setiap ada laporan, kita langsung turun dan melakukan razia. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasaman Barat menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis (14/8).

Example 300x600

Dalam operasi terbaru, tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat melakukan penyisiran di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, serta Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka.

Hasil penyisiran tidak menemukan pelaku yang tengah beraktivitas, namun petugas mendapati bekas galian dan peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tambang emas ilegal. Tak hanya itu, petugas juga membongkar dan membakar pondok-pondok tempat tinggal para pelaku yang ditinggalkan di lokasi.

Di titik Jorong Aek Nabirong, tim gabungan kembali menemukan sisa aktivitas ilegal berupa satu unit box penyaring emas berbahan kayu. Alat tersebut langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah penggunaannya kembali.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku PETI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

“Bagi siapa pun yang terbukti memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pelaku PETI, akan kami tindak tegas. Penegakan hukum ini berlaku untuk semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Baca Juga:  Jevie Carter Eka Putra ST. MT Resmi Dilantik Sebagai Direktur PDAM Tirta Antokan Kab. Agam Periode 2025 - 2030

Kapolres juga memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga kelestarian lingkungan dan memanfaatkan aliran sungai untuk kepentingan masyarakat luas. “Kami berkomitmen menjaga Pasaman Barat dari kerusakan lingkungan akibat PETI. Tidak ada ruang bagi pelaku perusak alam di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *