SUMBAR, Senin, 13 Juli 2026 — Rentetan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sejumlah cabang PT Bank Nagari memicu desakan publik agar Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, segera mengambil sikap tegas sebagai wakil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku pemegang saham pengendali Bank Nagari.
Temuan audit yang mencakup dugaan kelemahan administrasi kredit, analisis kelayakan, verifikasi debitur, penggunaan dana pembiayaan, pengelolaan agunan, hingga lemahnya pengawasan internal dinilai tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Publik menilai seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap berbagai persoalan di sejumlah kantor cabang dan cabang pembantu Bank Nagari. Di Cabang Pembantu Siberut ditemukan indikasi penggunaan fasilitas KUR sekitar Rp13,75 miliar oleh pihak di luar debitur yang tercantum dalam dokumen kredit serta adanya dokumen kredit yang belum ditandatangani.
Di Cabang Lubuk Alung, auditor menemukan dugaan penggunaan identitas debitur oleh pihak lain, ketidaksesuaian data usaha, persoalan agunan kendaraan, serta aspek klaim penjaminan yang menjadi perhatian pemeriksa.
Sementara di Cabang Pembantu Tabek Patah, BPK mencatat kelemahan dalam analisis kredit, adanya debitur yang dinilai tidak memenuhi persyaratan penerima KUR, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana pembiayaan, hingga risiko kredit yang memerlukan penyelesaian segera.
Temuan serupa juga muncul di Cabang Pembantu Talawi. BPK mencatat lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian yang menyebabkan baki debet KUR lebih dari Rp11 miliar berada pada kategori berisiko.
Munculnya pola temuan yang hampir serupa di sejumlah cabang memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan fungsi pengawasan di lingkungan Bank Nagari. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai bank pembangunan daerah yang mengelola dana masyarakat dan memiliki peran strategis dalam pembiayaan UMKM, Bank Nagari dituntut menjaga tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, serta menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyaluran kredit.
Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Publik menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK, memperkuat pengawasan terhadap Bank Nagari, serta memastikan pembenahan tidak berhenti pada komitmen administratif semata.
Dalam tanggapan yang dimuat di dalam LHP BPK, Direksi PT Bank Nagari menyatakan menerima rekomendasi auditor dan berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kompetensi petugas kredit, mengevaluasi mekanisme penyaluran KUR, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Direksi PT Bank Nagari, Dewan Komisaris, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap penjelasan yang didukung data dan fakta akan dimuat secara proporsional sebagai wujud pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
TIM



















