SUMBAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi kembali memantik sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan berbagai kelemahan penerapan prinsip kehati-hatian yang menyebabkan baki debet kredit senilai Rp11.006.069.058 berada dalam kondisi berisiko.
Temuan tersebut tidak sekadar menyangkut persoalan administrasi. BPK mengungkap kelemahan pada analisis kredit, kelengkapan dokumen, dugaan penerima KUR yang tidak memenuhi persyaratan, indikasi penggunaan dana oleh pihak selain debitur, hingga persoalan agunan dan klaim asuransi kredit. Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengendalian internal, mulai dari tingkat kantor cabang hingga jajaran Direksi PT Bank Nagari.
Sebagai bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dipercaya menyalurkan program strategis pemerintah, Bank Nagari dituntut menjalankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik (good corporate governance), akuntabilitas, dan transparansi. Temuan BPK menjadi alarm bahwa sistem pengawasan internal perlu dievaluasi secara menyeluruh agar dana KUR benar-benar disalurkan kepada pelaku usaha yang berhak.
Sorotan publik kini mengarah kepada Direksi PT Bank Nagari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, serta memastikan setiap kelemahan yang ditemukan segera diperbaiki.
Di sisi lain, masyarakat juga menunggu langkah tegas Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah selaku pemegang saham pengendali melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Publik menilai gubernur memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan tata kelola Bank Nagari berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan Direksi agar kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tetap terjaga.
Berdasarkan LHP BPK, Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Kredit dan Mikro Banking telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Potensi Ketentuan Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 263 KUHP, apabila ditemukan adanya pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan atau pencairan kredit. Ancaman pidana: Penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 378 KUHP, apabila terbukti terdapat unsur penipuan dalam proses memperoleh fasilitas kredit. Ancaman pidana: Penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian perbankan juga dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perbankan yang berlaku, termasuk regulasi OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Penyebutan ketentuan hukum di atas merupakan rujukan normatif dan tidak dimaknai bahwa telah terjadi atau terbukti tindak pidana. Penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direksi PT Bank Nagari maupun seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

















