PASAMAN BARAT Mitra Pos, | PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), pemegang IUP bijih besi di Air Bangis, Pasaman Barat, dilaporkan melakukan PHK sepihak tanpa membayar gaji terakhir dan pesangon kepada karyawannya.
Korban berinisial “S”, warga Jorong Ranah Panatian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, mengaku sekitar 14 orang diberhentikan tanpa musyawarah dan tanpa surat peringatan.
“Kami di-PHK sepihak tanpa ada musyawarah yang jelas. Yang lebih parah, gaji kami tidak dibayarkan,” kata S saat ditemui di kediamannya beberapa hari lalu.
Tindakan menahan upah dan mendepak pekerja tanpa pesangon berpotensi melanggar Pasal 155 dan Pasal 93 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika terbukti sengaja mengabaikan hak normatif buruh, manajemen perusahaan terancam sanksi pidana dan denda.
Upaya Tim konfirmasi ke manajemen GMK buntu di gerbang. Awak media yang mendatangi lokasi operasional langsung dihadang petugas keamanan.
“Wartawan kalau mau masuk harus buat surat dulu,” ujar petugas tanpa memberi ruang dialog.
Sikap tertutup ini dinilai menghambat transparansi. Padahal GMK beroperasi di wilayah yang rawan konflik sosial-lingkungan dan seharusnya akuntabel ke publik.
“S” mendesak Disnaker Pasaman Barat memanggil paksa manajemen GMK untuk mediasi formal. Ia juga meminta aparat hukum memeriksa dugaan penggelapan upah pekerja oleh korporasi.
Hingga berita diturunkan, manajemen PT GMK belum memberi klarifikasi resmi.
Sementara itu Ketua Team Garuda 08 Dpw Sumbar Zamzami Edwar mengingatkan : perusahaan wajib kooperatif terhadap konfirmasi media.
Jurnalis dilindungi UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Menghalangi tugas wartawan bisa dipidana.
– *Pasal 4 ayat 3* Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
– *Pasal 18 ayat 1*: Menghalangi tugas wartawan secara melawan hukum dapat dipidana
– *Pasal 18 ayat 2*: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000
“Kita berharap pihak GMK tidak menutup diri ketika dikonfirmasi. Kalau perusahaan tersebut beroperasi sesuai SOP.
Kita dari TG 08 akan mengumpulkan bukti-bukti keberadaan PT. GMK yang beropersi pertambangan biji besi di Pasaman Barat. Ungkapnya.
(Red)



















