Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

LMR-RI Tak Berhenti! Sejumlah SPBU Solsel Disorot, CCTV, Barcode dan Transaksi BBM Diduga Janggal Diminta Dibongkar

43
×

LMR-RI Tak Berhenti! Sejumlah SPBU Solsel Disorot, CCTV, Barcode dan Transaksi BBM Diduga Janggal Diminta Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG | Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat kembali menggulirkan desakan keras terkait dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran di sejumlah SPBU Kabupaten Solok Selatan. Langkah tersebut dilakukan setelah dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi ramai diperbincangkan dan sejumlah rekaman video beredar di media sosial.

Ketua LMR-RI Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, kembali melayangkan surat kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Surat bernomor 012/LMR-RI-SB/VIII/2026 tersebut merupakan surat kedua yang disebut sebagai “Somasi Moral”, dengan tuntutan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu viral, tetapi segera diuji melalui pemeriksaan resmi.

Example 300x600

LMR-RI meminta Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, BPH Migas, Pertamina dan Dinas ESDM Sumbar mengambil langkah nyata. Bagi LMR-RI, ketika dugaan aktivitas penyimpangan sudah menjadi perhatian publik, aparat tidak cukup hanya menerima laporan atau menunggu persoalan berkembang semakin besar.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata keberadaan video, tetapi apa yang sebenarnya terjadi di balik aktivitas tersebut. Apakah pembelian BBM bersubsidi dilakukan secara wajar, apakah terdapat transaksi berulang, bagaimana penggunaan barcode dan surat rekomendasi, serta apakah terdapat kendaraan tertentu yang secara rutin melakukan pembelian dalam pola yang tidak lazim.

LMR-RI meminta pemeriksaan dilakukan sampai ke data yang dapat mengungkap pola tersebut. Rekaman CCTV, data transaksi, riwayat barcode, transaksi digital/MyPertamina, volume penyaluran, kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan diminta diperiksa secara menyeluruh.

Di sinilah persoalannya menjadi serius: apabila benar terdapat aktivitas berulang, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada orang yang terlihat di lapangan. Aparat perlu menelusuri siapa yang membeli, bagaimana BBM tersebut diperoleh, ke mana dibawa, apakah terdapat pola yang sama dan siapa yang berpotensi memperoleh keuntungan.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor Internasional Anda, Program D.S.P.P. Resmi Dibuka di Jakarta

LMR-RI juga menyoroti pergantian pimpinan di lingkungan Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan. Momentum tersebut dinilai harus menjadi pembuktian bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditangani secara profesional, tanpa pandang bulu dan tanpa membiarkan pihak mana pun berada di atas hukum apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, LMR-RI maupun redaksi tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian resmi dari lembaga berwenang.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, LMR-RI meminta sanksi diberikan secara tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk sanksi administratif terhadap SPBU apabila memang memenuhi persyaratan untuk dikenakan tindakan tersebut. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar spekulasi.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Sumbar, Polres Solok Selatan, BPH Migas, Pertamina dan Dinas ESDM Sumbar. LMR-RI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan laporan lanjutan kepada lembaga pengawasan berwenang apabila tidak ada tindak lanjut yang memadai. Publik tidak membutuhkan persoalan ini hanya menjadi viral; publik menunggu pemeriksaan, data yang teruji dan tindakan nyata.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Penyebutan dugaan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu.

Baca Juga:  Kepedulian Wakajati Dr. Mukhlis Mengalir untuk Warga Pauh yang Dilanda Bencana

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *