Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Nama Masudi dan Dhani Asri Terseret dalam Sorotan Publik, Proyek Preservasi Jalan Nasional Dharmasraya Diduga Abaikan Standar Teknis dan Keselamatan

10
×

Nama Masudi dan Dhani Asri Terseret dalam Sorotan Publik, Proyek Preservasi Jalan Nasional Dharmasraya Diduga Abaikan Standar Teknis dan Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMBAR | Dugaan praktik penggunaan material ilegal dalam proyek jalan nasional di Kabupaten Dharmasraya kini memicu sorotan tajam publik dan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Tidak hanya kontraktor pelaksana, sorotan kini mengarah kepada sistem pengawasan internal Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, khususnya Satker PJN Wilayah II serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai memiliki tanggung jawab terhadap mutu dan legalitas proyek negara tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan analisa dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, proyek tersebut merupakan pekerjaan preservasi jalan nasional ruas: BTS Kabupaten Dharmasraya – BTS Kabupaten Solok Selatan (BTS Provinsi Sumatera Barat).

Example 300x600

Dari plang proyek yang terekam dalam dokumentasi lapangan, diketahui pekerjaan tersebut berada di bawah: Kementerian Pekerjaan Umum

Direktorat Jenderal Bina Marga

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat.

Dalam plang proyek juga tercantum data pekerjaan sebagai berikut:

Nama Paket: Pelaksanaan Preservasi Jalan BTS Kab. Dharmasraya – BTS Kab. Solok Selatan;

Nomor Kontrak: HK.02.03/Bb1.5.2/PPK.2.2/SB06;

Tanggal Kontrak: 14 Juni 2025;

Nilai Kontrak: Rp61.105.986.000;

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025;

Waktu Pelaksanaan: 180 Hari Kalender;

Penyedia Jasa: PT Paesa Pasindo Engineering;

Konsultan Supervisi: PT Yodya Karya (Persero).

Besarnya nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp61 miliar justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait mutu pekerjaan, sistem pengawasan teknis, hingga dugaan penggunaan material bermasalah di lapangan.

Nama Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar, Masudi, ST., MT., kini menjadi perhatian publik setelah sejumlah proyek di bawah wilayah pengawasannya berkali-kali diterpa isu penggunaan material yang dipersoalkan legalitas dan spesifikasinya.

Sorotan serupa juga mengarah kepada PPK 2.2 Sumbar, Dhani Asri, ST., yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengendalian kontrak pekerjaan, mutu teknis, hingga verifikasi material proyek di lapangan.

Dalam dokumentasi visual proyek yang dianalisa tim investigasi, tampak sejumlah kondisi lapangan yang memunculkan dugaan persoalan serius terhadap standar teknis pekerjaan jalan nasional.

Baca Juga:  Selalu Libatkan Jurnalis Dalam Setiap Kegiatan, Polri Dipandang Selalu Merangkul

Hamparan agregat batu pada bahu jalan terlihat menggunakan material berbentuk bulat alami menyerupai batu sungai dengan ukuran tidak seragam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian material terhadap spesifikasi teknis jalan nasional Bina Marga.

Pengamat konstruksi menilai agregat berbentuk bulat alami memiliki daya ikat lebih lemah dibanding batu pecah hasil stone crusher yang lazim digunakan pada pondasi jalan nasional. Jika benar material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka kualitas dan ketahanan jalan dalam jangka panjang dapat dipertanyakan.

Tak hanya itu, kondisi elevasi bahu jalan tampak cukup curam dibanding badan jalan aktif. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas di area pekerjaan.

Ironisnya, pada area proyek aktif tersebut juga tidak tampak pengamanan maksimal sebagaimana standar proyek nasional. Tidak terlihat traffic cone, water barrier, police line, pembatas alat berat, maupun petugas pengatur lalu lintas proyek.

Excavator bahkan tampak berada sangat dekat dengan jalur kendaraan aktif tanpa perlindungan keselamatan yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi di lapangan.

Selain itu, material proyek tampak tercecer di sisi badan jalan aktif dan permukaan agregat terlihat belum mengalami pemadatan optimal di sejumlah titik pekerjaan.

Dalam standar proyek nasional Kementerian PUPR, pekerjaan jalan aktif wajib dilengkapi:

rambu peringatan proyek;

pengaturan lalu lintas;

perlengkapan K3;

pembatas area alat berat;

petugas flagman;

traffic cone;

serta perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Namun dari dokumentasi lapangan yang dianalisa tim investigasi, sistem pengamanan proyek dinilai sangat minim dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Tak hanya soal keselamatan kerja, sorotan paling keras kini mengarah kepada dugaan lemahnya pengawasan terhadap asal-usul material proyek. Aktivis anti korupsi Sumbar menilai mustahil material dalam volume besar dapat masuk ke proyek APBN tanpa diketahui pihak pengawas lapangan, konsultan supervisi, PPK, maupun Satker.

Baca Juga:  SATGAS PKH DAN KEJATI SUMBAR TERTIBKAN LAHAN ILEGAL DI TAMAN WISATA ALAM SAIBI SARABUA MENTAWAI

“Kalau benar material ilegal atau tidak sesuai spesifikasi dipakai di proyek negara, publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan. Jangan sampai proyek APBN berubah menjadi ladang dugaan permainan material,” ujar salah seorang aktivis pengawas infrastruktur di Padang.

Dalam sistem proyek nasional, PPK memiliki tanggung jawab memastikan seluruh material memenuhi legalitas quarry, spesifikasi teknis, hasil uji laboratorium, hingga mutu pekerjaan sesuai kontrak. Sedangkan Satker memiliki fungsi pengawasan strategis terhadap pelaksanaan proyek secara menyeluruh.

Publik kini mempertanyakan bagaimana material yang diduga bermasalah dapat lolos ke lokasi pekerjaan tanpa tindakan tegas dari sistem pengawasan internal proyek.

Apabila benar material berasal dari quarry ilegal atau tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka perkara ini dapat berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap pihak yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, proyek juga berpotensi melanggar:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

serta regulasi teknis Kementerian PUPR terkait mutu material dan keselamatan konstruksi.

Aktivis hukum bahkan menilai, apabila ditemukan unsur pembiaran, manipulasi mutu pekerjaan, atau kerugian negara akibat penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, maka perkara tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat kini mendesak Kejati Sumbar, Polda Sumbar, BPK, hingga KPK turun melakukan audit investigatif terhadap proyek preservasi jalan nasional senilai Rp61 miliar tersebut. Pemeriksaan diminta menyasar seluruh rantai proyek mulai dari kontraktor, supplier material, konsultan supervisi, PPK, hingga Satker.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Minta Kajati Baru Banten Berani Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung, Sorot Dua Politisi Asal Serang

Publik menilai, apabila dugaan ini benar dan dibiarkan terus berlangsung, maka proyek pembangunan nasional yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru berubah menjadi sumber persoalan hukum, ancaman keselamatan masyarakat, dan potensi kebocoran keuangan negara.

Hingga berita investigasi ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi secara menyeluruh dari Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar Masudi, ST., MT., maupun PPK 2.2 Sumbar Dhani Asri, ST., terkait berbagai dugaan dan sorotan publik terhadap proyek tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi jurnalistik, analisa visual lapangan, penelusuran data proyek, serta informasi publik yang masih memerlukan pembuktian teknis dan hukum lebih lanjut. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada:

Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar Masudi, ST., MT.;

PPK 2.2 Sumbar Dhani Asri, ST.;

BPJN Sumbar;

PT Paesa Pasindo Engineering;

PT Yodya Karya (Persero);

maupun seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

Proyek negara yang menggunakan uang rakyat wajib dikerjakan dengan standar mutu, legalitas, dan keselamatan tertinggi. Dugaan penggunaan material bermasalah, lemahnya pengawasan teknis, serta minimnya sistem keselamatan proyek bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik, kualitas pembangunan nasional, dan potensi kerugian negara. Media menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas dan transparansi publik.

TIM INVESTIGASI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *