Berawal Perkelahian Domino di Padang Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Kejanggalan Kasus

NEWS832 Dilihat

Padang, 14 Desember 2025 | Perkelahian yang bermula dari permainan kartu domino di Simpang Tiga Perpustakaan Daerah Sumatera Barat, Jalan Adhiyaksa, Kelurahan Belakang Tangsi, Padang Barat, pada 1 November 2025 pukul 23.00 WIB, melibatkan dua lawan dua. Insiden ini menyebabkan Farhan mengalami pukulan dan menjadi korban, sementara dua pelaku, Muhammad Ihsan Alfarozi dan Muhammad Iqbal Abadi, ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Padang Barat, AKP Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, membenarkan kejadian tersebut dan proses hukum yang tengah berjalan. Namun, kuasa hukum pelaku, Jumital, S.H., dari Universal Law Firm, mengungkap kejanggalan dalam kasus ini, termasuk soal teman Farhan bernama Reza yang hilang dan diduga tak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan, (BHP) tanpa kejelasan status. Padahal, Reza disinyalir kuat, ikut terlibat dalam perkelahian tanding tersebut.

Jumital menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penahanan. Ia memaparkan bahwa kliennya sudah ditahan pada 8 November 2025, sedangkan surat penetapan tersangka, juga keluar tanggal 8 November. Aneh bin ajaib, kata Jumital, Klien saya sudah ditahan dulu, sementara surat perintah penangkapan keluar tanggal 9 November. Lebih janggal lagi, surat perintah penahanan diterbitkan pada tanggal 10 November 2025. Sedangkan klien saya sudah ditahan sejak 8 November 2025. “Ini memperlihatkan adanya inkonsistensi dalam proses hukum yang harus disikapi serius,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menolak tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor, menilai angka tersebut berlebihan untuk kasus perkelahian yang seharusnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Pasal 1 ayat 8 KUHP. Jumital juga mengkritik dugaan intervensi kekuasaan dalam proses penyidikan, mempertimbangkan adanya keterlibatan keluarga salah satu pihak yang menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Selain itu, proses penyidikan diduga didominasi oleh penyidik dan pihak pelapor, bahkan terdapat perlakuan yang tidak profesional seperti membentak klien kami. Kami meminta gelar perkara ulang untuk meninjau ulang pasal-pasal yang dikenakan, khususnya Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP, serta mendorong penerapan keadilan restoratif,” tegas Jumital.

Kapolsek AKP Dwi Angga Prasetyo membantah adanya pelanggaran prosedur dan intervensi kekuasaan. Ia memastikan seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mengenai tuntutan ganti rugi Rp50 juta, Kapolsek menyatakan belum menerima laporan resmi. Mediasi telah difasilitasi, tapi belum menghasilkan kesepakatan, dan pintu mediasi tetap terbuka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti aspek transparansi, hak tersangka, dan integritas proses hukum di Padang, terutama dengan adanya dugaan pengaruh kekuasaan yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *