Agam, Rabu 14 Mai 2025 | Akibat kecurangan melakukan oplosan bahan bakar pertalite bercampur dengan solar hingga ribuan liter yang terjadi minggu lalu SPBU no.14.264.581.Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, tengah disanksi larangan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ke konsumen sampai saat ini.
Daniel 30 th, asal Tanjung, Nagari Gasan Gadang, Pariaman, pada mitra pos mengatakan, usai membeli pertalite bercampur solar di SPBU Banda Gadang pada Kamis (8/5) lalu. Motornya mendadak mogok dan mati mesin saat digas dan tak bisa jalan lagi, saya gas hidup – mati. dan jika di paksakan knalpotnya mengeluarkan asap hitam. Informasi dari teman, ternyata biangnya minyaknya bercampur solar. Sebab motornya juga bernasib sama dengan saya, kami sama-sama isi minyak di SPBU Banda Gadang hari itu,” ujarnya
Edwin selaku pengawas SPBU ( PT Hakersen ) masih berdalil kalau kejadian tersebut bukan tindakan kecurangan, melainkan murni kelalaian manusia (human error) dan ceritakan kejadiannya , yaitu insiden bermula saat dua truk tangki BBM tiba secara beriringan sekitar pukul 02.00, Rabu (7/5) lalu, truk pertama membawa 16 kiloliter pertalite, sedangkan truk kedua mengangkut 8 kiloliter solar. Proses pembongkaran berlangsung dalam kondisi hujan deras, namun para petugas kelelahan, terjadi kesalahan saat memasang selang. Selang yang seharusnya digunakan untuk tangki solar malah diarahkan ke tangki pertalite,” jelas Edwind, saat di jumpai awak media
Sementara kesalahan itu baru di sadari saat pengisian telah berlangsung. SPBU segera menghentikan penjualan pertalite dan melaporkan kejadian ke pihak Pertamina, yang langsung mengambil sampel BBM untuk uji laboratorium, dan mengatakan sekitar 500 liter solar tercampur ke dalam 16 kiloliter pertalite. Penjualan pertalite pun dihentikan sementara hingga sore hari. Namun, karena desakan dari para nelayan yang membutuhkan BBM untuk melaut, SPBU membuka kembali penjualan secara terbatas melalui pompa belakang selama 1–2 jam, khusus untuk pembelian menggunakan jerigen.
Selaku pengawas di SPBU Edwind”mengakui bahwa BBM campuran tersebut telah habis terjual. Beberapa konsumen melaporkan gejala kerusakan mesin, seperti letupan dini (knocking), mogok, hingga gangguan pada busi dan sistem pembakaran dan pihak SPBU Bertanggungjawab
Sebagai bentuk tanggung jawab, sejak Jumat (9/5), SPBU menyiagakan mekanik untuk membantu konsumen terdampak. Konsumen juga diberikan BBM pengganti secara cuma-cuma.
Kami sudah menangani semua keluhan. Kendaraan dibersihkan dan konsumen kami beri BBM pengganti, dan hingga kini, layanan untuk perbaikan kendaraan konsumen yang rusak imbas pengisian BBM pertalite bercampur solar tersebut masih dibuka. Pihak SPBU juga menyediakan kompensasi BBM sebesar Rp 20.000–Rp 40.000 untuk motor dan hingga Rp 150.000 untuk mobil, jelasnya
Dan kami bertanggung jawab penuh. Ini murni kelalaian, tidak mungkin disengaja karena justru akan merugikan SPBU secara finansial, mulai dari kehilangan transaksi, pembayaran gaji karyawan, hingga risiko, dan di lain pihak konsumen tetap berhak mengajukan tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, terutama jika mereka mengalami kerugian akibat insiden ini, dan saat ini, investigasi oleh pihak Pertamina dan aparat kepolisian masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti insiden serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam, Ipda Riquel Mukhtadi membenarkan, pihaknya tengah mengusut kasus tersebut berdasarkan UU Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8. Pihaknya juga mengagendakan pemanggilan terhadap pengelola SPBU tersebut untuk dimintai keterangan besok, juga selain memintai keterangan pihak SPBU, kita juga akan mendata konsumen yang dirugikan dalam kejadian ini,jelasnya
Bj.Rahmat Ketua LSM Garuda NI Perwakilan Sumbar , pertanyakan kinerja dinas perdagangan kabupaten Agam , yang berperan sebagai pengawas terhadap SPBU dan pemilik usaha BBM serta memastikan mereka mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan kualitas BBM yang dijual sesuai standar.
Adapun fungsi Koperindag terkait oplosan minyak:
1. Pengawasan Terhadap SPBU dan Pemilik Usaha BBM, seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
2. Mencegah dan Menanggulangi Praktik Oplosan
3. Pemberian Pemahaman Kepada Masyarakat
4. Menyediakan Informasi dan Layanan
5. Kerja Sama Dengan Pihak Berwenang
Bj. Rahmat berharap agar dinas perdagangan kabupaten Agam tanggap dengan permasalahan yang terjadi saat ini ” jadi dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Koperindag berperan penting dalam menjaga kualitas BBM, mencegah praktik oplosan, dan memastikan masyarakat mendapatkan BBM yang legal dan berkualitas. pungkasnya.
(ap Karie)






