ASN Di Lingkungan Pemkab Agam Merasa Panik Dan Menjerit

AGAM232 Dilihat

Agam, Mitra Pos, Jumat 18 April 2025 | ASN di lingkungan Pemkab kabupaten Agam kembali menjerit, terkait Surat Edaran Bupati Agam No. 80/ SE-BUP/AGAM/BAPENDA/ 2025 tertanggal 15 Maret 2025 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dan Mutasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor Orang Pribadi atau Badan ke Wilayah Hukum Kabupaten Agam,

Serta penyampai Surat Edaran dari Sekda Agam No. 970/ 111/ BAPENDA/ PP/ 2025 tertanggal 20 Maret 2025, ke Kepala OPD, Camat dan Walinagari se Kabupaten Agam,

Yang intinya penekanan kepada Seluruh PNS/ ASN/ P3K/ THL dan Honorer dibawah jajaran kepala OPD, Camat dan Walinagari se Kabupaten,

Saat awak media meminta komentar kepada salah seorang PNS Kabupaten Agam yang jati dirinya enggan disebutkan demi kenyamanan yang bersangkutan dalam bekerja, mengatakan,

“Disatu sisi tindakan Bupati Agam sudah benar dengan menerbitkan Surat Edaran agar seluruh PNS/ ASN/ P3K/ THL dan Honorer dibawah jajaran kepala OPD, Camat dan Walinagari se Kabupaten, agar taat pajak (wajib pajak), terutama pajak kendaraan bermotor, dengan akan memberikan sanksi berupa Penundaan Pembayaran TPP bagi yang tidak mengindahkan Suat Edaran tersebut,

Berbicara kewajiban, tentu itu juga tidak lepas dari hak, karena kewajiban dan hak bagaikan mata rantai yang saling terkait satu sama lainya,

Selama ini, semenjak tahun 2023 sampai sekarang (2025) hak PNS Kabupaten Agam belum sepenuhnya dibayarkan, apakah Beliau ( Bupati- Red) mengetahui hal tersebut ? ”

Di tempat terpisah saat awak media meminta tanggapan dari Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj Rahmat mengatakan,

“Para PNS dilingkungan Pemkab.Agam ditekankan supaya membayar pajak kendaraan bermotor, dengan disertai ancaman sanksi penundaan pembayaran TPP, sementara hak mereka belum sepenuhnya dibayarkan oleh pemkab agam.

Ironisnya diduga puluhan kendaraan operasional pemkab. Agam tidak membayar pajak.

Bahkan ada disalah satu OPD diduga sudah puluhan tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor, inikah yang dinamakan pemerintahan pro rakyat,tegasnya.

(ap Karie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *