Akankah Proyek Jalan di Sikakap Kembali Putus Kontrak?

NEWS440 Dilihat

Sikakap, Kepulauan Mentawai | Pembangunan jalan penghubung Taikako–Silabu, Kecamatan Sikakap, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai itu terkesan dikerjakan setengah hati oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hampir seratus hari sejak kontrak kerja ditandatangani pada 18 Juni 2025 lalu, bobot pekerjaan yang digarap dinilai jauh dari ketentuan. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah proyek vital ini akan kembali mengalami nasib serupa dengan tahun sebelumnya: putus kontrak di tengah jalan.

Seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Mentawai dari Fraksi NasDem, berinisial NKR, menyampaikan kekecewaannya. Lewat sambungan seluler, ia menilai kinerja kontraktor PT Gusfa Karya Persada (PT GKP) yang beralamat di Jakarta sangat memprihatinkan.

“Pekerjaan ini sangat berpotensi menimbulkan masalah. Dugaan saya, tidak akan selesai sesuai waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Bisa jadi kembali terjadi pemutusan kontrak karena keterlambatan dan kelalaian kontraktor,” ungkapnya.

NKR menilai persoalan ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari konsultan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, kontraktor akan bekerja sesuka hati tanpa memperhatikan tenggat dan kualitas.

Ia pun berharap Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai segera turun tangan.

“Kadis PUPR harus menurunkan tim untuk memeriksa dan menegur kontraktor. Waktu pengerjaan hampir habis, jadi jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Proyek jalan Taikako–Silabu sejatinya diharapkan mampu membuka akses darat yang lebih layak bagi masyarakat Sikakap. Namun jika kembali gagal diselesaikan, bukan hanya dana publik yang terbuang, melainkan juga harapan ribuan warga yang menggantungkan mobilitas pada jalan tersebut.

Potensi Pelanggaran UU

Sejumlah regulasi juga bisa terseret jika proyek ini terbukti bermasalah. Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai mutu, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak (Pasal 65). Jika lalai, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak (Pasal 94).

Selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah daerah dapat menyalahi prinsip tata kelola anggaran sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penggunaan APBD harus efektif, efisien, transparan, dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Bahkan dalam aturan lebih teknis, PP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan, penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi berupa denda, blacklist, hingga pemutusan kontrak (Pasal 78).

Kini, masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Akankah proyek ini dipacu hingga tuntas sesuai kontrak, atau kembali menambah daftar panjang pembangunan terbengkalai di Mentawai?

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *