Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Warga Resah Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, Bapermen Sumbar Desak Legalitas dan Dampak Lingkungan Diuji Ulang

34
×

Warga Resah Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, Bapermen Sumbar Desak Legalitas dan Dampak Lingkungan Diuji Ulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG | Keberadaan kandang ayam di kawasan pemukiman Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, memicu keresahan warga. Aktivitas peternakan tersebut dikeluhkan karena diduga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Menanggapi keresahan tersebut, Lurah Parak Gadang Timur, Ns. Prima Wia Sari, S.Kep, menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama perangkatnya telah turun meninjau lokasi kandang ayam yang dikeluhkan masyarakat. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus merespons keluhan warga terkait keberadaan aktivitas peternakan di kawasan pemukiman.

Example 300x600

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen perizinan. Berdasarkan dokumen perizinan yang diperoleh, terdapat Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 25012500392850001 atas nama Dinda Hafizh, dengan alamat usaha di Jalan Kampung Durian No. 5, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dokumen tersebut mencantumkan KBLI 01499, Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya, dengan klasifikasi risiko menengah rendah.

Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah melalui pemeriksaan resmi: apakah kegiatan yang berlangsung di lokasi benar-benar sesuai dengan KBLI, skala usaha, lokasi, persyaratan, serta kewajiban yang tercantum dalam Sertifikat Standar tersebut? Pemerintah juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan dasar terkait tata ruang dan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendri Pratama, SH, selaku Dirwaster Bapermen Sumbar, memberikan tanggapan tegas. Ia mendesak pemerintah dan dinas terkait melakukan pemeriksaan serta kajian ulang terhadap legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, keberadaan dokumen perizinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keresahan masyarakat maupun dugaan gangguan terhadap lingkungan.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan, 13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang PT GMK Air Bangis

Hendri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang bersama instansi teknis terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap potensi gangguan bau, sanitasi, pengelolaan limbah, drainase, dan dampak lainnya. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan atau ketentuan perizinan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan. Untuk pelanggaran lingkungan tertentu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ketentuan pidana, tetapi penerapannya harus berdasarkan unsur pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Apabila kegiatan usaha terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana dalam UU lingkungan dapat diterapkan sesuai unsur perbuatannya. Ancaman pidana tidak dapat langsung dikenakan hanya karena kandang berada di pemukiman atau karena warga mengeluhkan bau, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Demikian pula, ketentuan bidang peternakan dan kesehatan hewan mengatur penyelenggaraan usaha dengan memperhatikan perlindungan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Kini pemerintah daerah dituntut memberikan kejelasan kepada masyarakat. Apakah kegiatan peternakan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dasar? Apakah kegiatan aktual di lapangan sesuai dengan KBLI dan Sertifikat Standar? Apakah aspek lingkungan dan tata ruang telah dipenuhi? Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi administratif maupun proses pidana dapat ditempuh sesuai jenis pelanggaran dan unsur hukum yang terbukti.

REDAKSI MEMBERIKAN RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI kepada pemilik usaha, Pemerintah Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi mengenai legalitas usaha, kesesuaian KBLI, persyaratan dasar, tata ruang, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, serta hasil peninjauan lokasi. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Dandim 0312/Padang Ajak Mahasiswa Institut Teknologi Padang Perkuat Wawasan Kebangsaan di Era Global

TIM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *