PASAMAN BARAT | Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi pada Selasa (28/7/2026), terlihat sejumlah kendaraan keluar masuk area SPBU yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi.
Informasi yang diterima redaksi dari narasumber terpercaya d lapangan menyebut SPBU tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas para pelangsir BBM. Narasumber juga menyampaikan bahwa beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya setoran uang pengamanan sebesar Rp1.200.000 per bulan dari setiap kendaraan pelangsir kepada pihak tertentu. Selain itu, terdapat pula dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut terbukti, para pelaku dapat diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Apabila dalam penyelidikan juga ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan, termasuk apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi pengisian BBM, kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, serta menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi agar seluruh dugaan dapat diungkap secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Dokumentasi lapangan yang diterima redaksi diharapkan menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna melindungi hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM



















