PEKANBARU | Beredarnya video tanggapan salah seorang aktivis Kota Pekanbaru yang diunggah melalui akun TikTok Go Hukrim terkait perkara hukum yang saat ini menjerat Ahmadi, pemilik akun TikTok @detakfakta dan media online detakfakta.com, mendapat respons tegas dari Kuasa Hukum ZN, Padil Saputra, SH., MH.
Padil menegaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik tanpa memahami fakta hukum secara utuh.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hak tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Namun kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik,” tegas Padil, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, siapapun berhak memberikan pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. Akan tetapi, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang secara prematur menyimpulkan perkara ataupun membangun narasi yang berpotensi merugikan pihak lain serta menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang bekerja.
“Silakan memberikan tanggapan terhadap perkara klien kami. Namun jangan sampai opini yang dibangun justru mengabaikan fakta hukum yang ada dan berujung pada penilaian yang tidak objektif terhadap kinerja Polresta Pekanbaru yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Padil.
Padil menegaskan bahwa dirinya bersama kliennya, ZN, tetap menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan yang saat ini masih berproses.
“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika Ahmadi memiliki bukti atau argumentasi pembelaan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk di persidangan. Justru kami berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Padil juga mengingatkan publik agar tidak membaca secara sepotong-sepotong dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik terkait STPL maupun surat dari Dewan Pers.
Jangan Potong Fakta Hukum
Menurut Padil, dalam STPL Nomor: LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026, secara jelas disebutkan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan penerapan sejumlah pasal yang tentunya telah melalui kajian awal penyidik.
“Penempatan pasal dalam sebuah laporan polisi bukan dilakukan secara sembarangan. Penyidik memiliki dasar dan pertimbangan hukum. Karena itu masyarakat sebaiknya membaca dan memahami substansi pasal yang dimaksud sebelum membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau bahkan menyudutkan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Surat Dewan Pers Harus Dibaca Utuh
Padil juga menyoroti surat Dewan Pers Nomor: 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang turut diterima Ahmadi.
Menurutnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah seluruh rekomendasi dan keputusan Dewan Pers telah dijalankan secara utuh oleh pihak yang bersangkutan atau tidak.?
“Jangan hanya mengutip bagian yang menguntungkan. Yang harus dilihat adalah apakah seluruh keputusan Dewan Pers sudah dilaksanakan secara menyeluruh. Itu yang nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Padil.
Ia bahkan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam persidangan apabila perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan.Dimana kesaksian Ahli pers dari Dewan Pers (DP), yang kita dapatkan nantinya dipersidangan adalah kunci utama apakah perkara Ahmadi layak dikembalikan ke dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers atau tidak?.
Soroti Riwayat RJ Ahmadi
Terkait keinginan Ahmadi untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ), Padil menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Padil kemudian mengungkap bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, Ahmadi sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam STPL Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026 lalu.
Perkara tersebut diketahui berakhir melalui mekanisme Restorative Justice setelah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
“Pertanyaannya sederhana. Jika sebelumnya pernah mendapatkan penyelesaian melalui Restorative Justice dalam perkara yang memiliki irisan pasal yang sama, apakah yang bersangkutan masih layak memperoleh kesempatan yang sama untuk kedua kalinya? Tentu yang berhak menjawab pertanyaan itu bukan saya, bukan aktivis, dan bukan opini publik, melainkan penyidik serta jaksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Padil.
Menutup keterangannya, Padil mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun persepsi liar yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Jangan sampai opini mengalahkan fakta, dan jangan sampai narasi mendahului proses hukum. Biarkan hukum bekerja. Pada akhirnya pengadilanlah yang akan menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” pungkasnya.(Bersambung/Tim)



















