Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

934
×

Sejumlah Organisasi Wartawan Kawal Laporan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan di Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitrapos.id, Jakarta, 13 Juni 2925 | Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial (Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan dan pelecehan profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya adalah:
* Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
* PWI Bekasi Raya
* Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
* Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
* Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
* Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Example 300x600

Laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita bohong), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,ujar Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar atau 315 KUHP tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum).

“Kami atas nama pelapor yang telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas – jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Salam 1 pena

Example 300250
Baca Juga:  Personel Satgas Humas Damai Cartenz 2025 Dukung Pedagang Lokal di Timika Melalui Pendekatan Humanis
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *