Padang Pariaman, Mitra Pos, Senin14 April 2025 | Pembongkaran makam bayi hasil perbuatan mesum dua pasangan remaja, di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Pihak Polis akan di lakukan pembongkaranya besok Selasa 15- april-2025
Dalam Pembongkaran makam bayi yang dikuburkan oleh pasangan yang telah ditetapkan tersangka tersebut guna rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan besok pagi langsung di lakukan giat ekhsumasi dan otopsi di lokasi dimana bayi itu dikuburkan secara keji, tegas” Kasat Reskrim, Iptu Rio Rahmadhan,selaku Kasat reskrim Polres Padang Pariaman
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rio Rahmadhan menjelaskan dengan perbuatan keji ini, pelaku bisa terjerat dengan pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara terhadap kedua tersangka yang berinisial (MYM) 19 th dan ( LSM )19 th, adalah pelaku pembunuhan bayi secara keji hasil dari perbuatan perbuatan hubungan gelap.tegasnya
(ap Karie )